Prolog pemilihan gubernur Penuh Drama

PARA akan datang calon kandidat yang hendak berlaga di dalam kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah mendaftar juga bersiap mengantisipasi pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran akan segera calon yang ibarat di drama disebut prolog (pembukaan) telah terasa penuh intrik lalu pergolakan batin yang mengaduk-aduk emosi serta perasaan.
baca juga: Penyebab Kalangan Selebritis Pede Maju pemilihan gubernur 2024
Di injury time penutupan pendaftaran, bahkan masih ada manuver-manuver tak terduga yang digunakan menghasilkan umum Tanah Air terhentak, cemas, was-was, galau, juga bertanya-tanya. Siapa-siapa akan datang calon kandidat yang tersebut akan tampil, juga cerita seru macam apa pula yang akan segera merek tampilkan?
Paling mengejutkan ketika nama Anies Rasyid Baswedan tidak ada jadi didaftarkan sebagai calon kandidat dalam pemilihan kepala daerah Jakarta, kemudian malah santer disebut akan berlaga di dalam pemilihan gubernur Jawa Barat (Jabar). Mantan Gubernur Ibukota ini akan diusung PDIP, meskipun pada ending-nya yang digunakan bersangkutan menyatakan tiada jadi maju.
“Kemarin juga sebetulnya kita menerima undangan, tawaran untuk mengambil bagian pada kontestasi Pilgub Jawa Barat, kita apresiasi sekali ajakan ini, panggilan ini. Tapi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, kami memutuskan untuk tak mengikuti kontestasi di tempat Jawa Barat,” kata Anies melalui siaran YouTube-nya, Hari Jumat (30/8/2024).
Patut disadari, mulanya tahapan pemilihan kepala daerah seperti akan datang distorsi akibat berbagai partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tidak ada bisa jadi mengusung jagoannya tanpa berkoalisi, bahkan diprediksi akan berbagai calon tunggal yang dimaksud akan segera bertarung dengan kotak kosong. Namun berkat PKPU No 10/2024 membuka ruang lebih banyak luas bagi parpol untuk mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi.
Secara spesifik, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut diakomodasi PKPU Nomor 10/2024 yang digunakan tertuang pada Pasal 11 serta 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (paslon) disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait aturan usai akan calon kepala tempat (Bacakada) dihitung ketika penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun pada waktu penetapan. PKPU ini sekaligus mengubur mimpi Kaesang Pengareb yang digunakan digadang-gadang maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usianya masih 29 tahun pada waktu penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Yang paling krusial adalah aturan di pasal 11. Di mana pasal ini memberikan kesempatan parpol yang tersebut memperoleh 6,5 persen kata-kata sah pada pemilihan raya Legislatif DPRD 2024, untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Di Ibukota misalnya, Pemilihan Kepala Daerah sebenarnya bisa jadi belaka disertai delapan pasangan calon dari delapan Parpol berbeda, lantaran perolehan ucapan sah delapan parpol pada pemilihan Legislatif DPRD DKI Jakarta pada berhadapan dengan 7,5 persen (sesuai PKPU terbaru).
baca juga: Diaspora Indonesia Berharap pemilihan kepala daerah 2024 Berlangsung Demokratis




