Barang Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, serta Lemak! Produsen Mamin Teriak

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan serta Minuman (GAPMMI) memohonkan pemerintah mengkaji ulang Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan bilangan bulat Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat.
Terkait peraturan ini, pebisnis makanan juga minuman (mamin) pada dasarnya menyokong tujuan untuk menciptakan penduduk Indonesia lebih lanjut sehat dengan menurunkan penyakit bukan menular tersebut.
Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan otoritas yang disebutkan seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) untuk produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh sejumlah faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke di tubuh, pengelolaan stres dan juga pola konsumsi makanan lalu minuman sehari-hari yang tiada seimbang.
Kondisi gangguan kemampuan fisik tak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukanlah cuma berasal dari konsumsi pangan olahan saja.
Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa produk-produk pangan olahan hanya saja menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, lalu lemak masyarakat. Konsumsi rakyat terhadap gula, garam dan juga lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner lalu makanan sehari-hari yang dimaksud dimasak di area rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan hanya sekali sebesar 30%.
Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak di hasil pangan olahan saja, tentu tidak ada akan efektif menurunkan nomor penyakit tiada menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, semata-mata sebagian kecil yang digunakan dikontribusikan oleh item pangan olahan,” jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, juga lemak untuk berbagai kategori barang makanan juga minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap item memiliki karakteristik tertentu yang sangat bervariasi.
Gula, garam kemudian lemak memiliki fungsi teknologi lalu formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, serta lemak di produknya untuk berbagai tujuan kemudian alasan, termasuk rasa, tekstur, lalu pengawetan.
Pembatasan isi gula, garam lalu lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi kemudian formulasi pangan olahan. PP Bidang Kesehatan ini pada salah satu lantaran membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang tersebut berisiko menyebabkan penyakit bukan menular. Dimana pada hal ini gula, garam lalu lemak termasuk ke pada komponen yang tersebut berisiko mengakibatkan penyakit bukan menular.





