Nasional

Prancis: Sanksi terhadap tanah Israel harusnya dibahas di dalam tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap negeri Israel melalui diskusi dalam tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.

"Kami telah dilakukan menciptakan pernyataan yang dimaksud mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine pada konferensi pers pada Kamis.

"Posisi ini menuntut, lalu tidak ada dapat mengesampingkan, sanksi yang dimaksud kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.

Ia memaparkan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.

Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa tegas mengupayakan solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara tanah Israel kemudian Palestina.

"Ini berubah menjadi sikap konsisten Prancis yang memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi urusan politik berdasarkan solusi dua negara," kata dia.

Posisi yang digunakan "jelas" lalu konsisten" ini sudah ada ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang dimaksud memaparkan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".

"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus mengutarakan bahwa pengakuan ini harus berlangsung pada waktu yang dimaksud tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.

Ia menggarisbawahi pentingnya solusi kebijakan pemerintah yang disebutkan sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan tanah Israel juga hak-hak rakyat Palestina, dan juga begitu pula stablitas regional.

Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan ke teritori Palestina barulah bisa jadi ditangani, kata dia.

"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Wilayah Gaza yang tersebut dapat menjadi, sebagaimana yang mampu kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.

Relokasi paksa akan berubah menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.

"Penutupan Jalur Daerah Gaza tak semata-mata menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang tersebut begitu bermasalah pada aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.

"Kami secara rutin mengingatkan negeri Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban di hukum internasional. Hak akses harus kekal bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah lama mengingatkan ini serta akan terus mengingatkannya terhadap Israel," kata Lemoine.

Rezim Zionis negeri Israel sudah menghentikan pintu perbatasan ke Jalur Wilayah Gaza sejak 2 Maret tak lama kemudian sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang tersebut penting ke wilayah kantong tersebut.

Agresi negara Israel yang dimaksud tak berhenti sejak Oktober 2023 telah dilakukan menewaskan lebih lanjut dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita serta anak-anak.

Sumber: Anadolu

Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB

Related Articles

Back to top button