Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis kemudian Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan, bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kemampuan fisik sistem reproduksi bayi, balita, lalu anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai berbagai pro dan juga kontra. Karena itu, Kementerian Aspek Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walau disebutkan pelaksanaannya tiada berdasarkan indikasi medis lalu belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, ketika itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi persyaratan lalu pedoman di praktik sunat perempuan yang digunakan menjamin keselamatan juga kondisi tubuh perempuan yang dimaksud disunat. Yakni, dengan bukan melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan tak mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan dalam kalangan rakyat Indonesia.
Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang sebenarnya harus sunat?
Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, tidak ada seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru tidak ada diperlukan.
“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun dermis yang dimaksud menutupi kelamin yang dapat menghambat saluran berkemih kemudian menyisakan urine dalam dermis sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, mengutip dari laman Kemen PPPA.




