Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di area Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah dilakukan diperbarui dengan tampilan yang digunakan lebih tinggi lengkap serta modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada di area luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya sudah diakui dalam beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, pembaharuan yang digunakan dijalankan merupakan langkah progresif Indonesia di mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di tempat kawasan Asia Tenggara.
Meskipun inovasi pada SIM ini tidaklah terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang digunakan membuatnya lebih lanjut informatif. Salah satu yang dimaksud paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar kendaraan beroda dua motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi pada negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang dimaksud diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat kemudian tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan lalu alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.
Format yang dimaksud untuk menegaskan SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian pada luar negeri. Hal ini juga dapat menimbulkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan penduduk juga petugas, baik polisi pada negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang digunakan tertera di tempat pada SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di keterangan resmi.
Format baru SIM ini telah mulai berlaku lalu merupakan bagian dari komitmen Indonesia pada kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia sudah diakui di tempat beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang tersebut ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di tempat Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang tersebut menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan juga Singapura. Namun, di area Singapura, SIM Indonesia hanya saja berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, lalu pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang dimaksud berkendara di dalam Malaya juga harus memiliki SIM Internasional yang dimaksud masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa saja mengajukan permohonan SIM Tanah Melayu untuk mengendarai kendaraan bermotor di dalam negeri jiran.





