Pertanyaan Menohok Pansel KPK ke Capim: Anda Irjen Kementan, Kok Bisa Mentan Masuk Penjara?

JAKARTA – Irjen Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki selaku panelis, mencecar Setyo terkait perkara korupsi yang digunakan menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Anda Irjen Kementan, kok bisa saja Menteri Pertaniannya sampai diadili bahkan masuk penjara. Apa yang digunakan terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?” tanya Ruki terhadap Setyo di area Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, Setyo mengatakan, pada pada waktu tindakan hukum korupsi yang menyeret SYL, dirinya belum menjabat sebagai Irjen Kementan.
“Pada pada waktu itu terjadi, kami belum pada sana. Jadi pada ketika itu kami masuk pada bulan Maret tanggal 27, begitu kamu masuk, kami konsolidasi apa yang terjadi. Sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang tersebut sampai menimpa Pak Menteri,” jawab Setyo.
Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya segera menganalisis beberapa orang permasalahan yang mana terjadi di area Kementan buntut tindakan hukum korupsi yang menyeret SYL. Dia mengatakan, ada beberapa orang persoalan pada bidang pengadaan barang kemudian jasa.
“Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang kemudian jasa itu yang mana terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, dan juga sekjen,” ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada ketika itu sudah memberikan audit lalu melaporkan persoalan di area Kementan terhadap SYL.
“Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tidaklah dijalankan sebab inspektorat consulting juga penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tak diawasi, bukan dikawal, bukan dilaksanakan pendampingan, katanya telah beberapa kali, review, monitor, auditor, serta kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal yang disebutkan sehingga memunculkan permasalahan hukum,” jelas dia.




