Perbedaan SPKLU dan juga SPLU: Fungsi lalu cara penggunaannya

DKI Jakarta (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik kemudian kemajuan teknologi, sejumlah istilah baru yang tersebut muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU juga SPLU.
Kedua prasarana ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi miliki fungsi yang mana berbeda.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Provider Listrik Umum) disediakan untuk keinginan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Daftar 53 SPKLU di rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya akumulator kendaraan listrik seperti mobil lalu bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung keinginan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang tersebut bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang digunakan lebih lanjut cepat, hemat waktu, serta praktis bagi masyarakat.
SPKLU biasanya terletak di area strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, kemudian tempat-tempat lain yang dimaksud banyak dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan bermacam jenis konektor pengisian yang tersebut digunakan kendaraan listrik di Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo kemudian DC charging Combo tipe CCS2.
Baca juga: Sebaran lokasi SPKLU pada Trans Sumatera untuk mudik 2025
Stasiun Pemberi Listrik Umum (SPLU)
Fasilitas ini diperkenalkan lebih lanjut awal pada tahun 2016 kemudian awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi beragam perangkat elektronik kemudian peralatan bidang usaha kecil seperti penjual kaki lima.
SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih besar rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini mempunyai model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, lalu stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini banyak ditempatkan ke trotoar, taman kota, atau area umum lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi rakyat secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya sel kendaraan listrik ringan seperti kendaraan beroda dua motor listrik, tetapi tidaklah dirancang untuk kendaraan listrik yang mana tambahan besar yang mana memerlukan daya tambahan tinggi.
Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025
Perbedaan SPKLU lalu SPLU
Perbedaan utama antara SPKLU serta SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan juga menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih lanjut kecil dan juga standar tegangan PLN, sehingga bisa jadi digunakan untuk beragam permintaan umum di dalam luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui perangkat lunak Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik pada PLN atau merchant resmi.
Kedua infrastruktur ini memiliki kegunaan yang tersebut signifikan di membantu perkembangan infrastruktur listrik modern dalam Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik ke Indonesia, ketersediaan SPKLU menjadi factor penting pada mengupayakan mobilitas yang mana lebih tinggi ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik secara legal serta fleksibel, khususnya bagi merekan yang tersebut membutuhkan listrik pada area yang digunakan belum miliki instalasi listrik permanen.
Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi juga tata cara penggunaannya
Cara menggunakan SPKLU dan juga SPLU
Selain perbedaan pada fungsi serta kapasitas daya listrik, cara penyelenggaraan SPKLU kemudian SPLU juga miliki perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah di menggunakan SPKLU serta SPLU yang digunakan wajib Anda ketahui.
Tata cara menggunakan SPKLU
- Download aplikasi mobile Charge.IN melalui perangkat selular
- Bikin akun lalu isi jumlah dalam aplikasi mobile untuk melakukan pembayaran.
- Pilih kedudukan SPKLU yang digunakan tersedia kemudian terdekat dari tempat pengemudi.
- Setelah berada ke lokasi SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
- Buka aplikasi mobile Charger.IN, tak lama kemudian klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, kemudian pilih jumlah total kWh yang digunakan ingin diisi.
- Klik konfirmasi pengisian serta tunggu hingga langkah-langkah pengisian selesai. Jika sudah ada selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.
Tata cara menggunakan SPLU
- Cari SPLU yang tersebut tersedia di dalam sekitar area Anda.
- Catat nomor seri meter yang mana berada ke kotak SPLU.
- Bawa kartu e-money serta beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money dalam kotak pindai.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan, kemudian matikan perangkat pasca selesai
Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area
Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik pada waktu mudik lebaran
Artikel ini disadur dari Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan cara penggunaannya





