Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara tentang sejumlah pihak yang digunakan mengumumkan pihaknya sama-sama pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan persyaratan pencalonan bagi partai urusan politik pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang tersebut menjadi kritik keras rakyat terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari dia yang mana mengkritik.
“Tapi, kami bekerja berhadapan dengan nama konstitusi,” kata Awiek usai mengatur rapat pengambilan tindakan tingkat I Baleg DPR bersatu pemerintah dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 sudah pernah disebutkan bahwa DPR bersatu pemerintah memiliki kekuasaan pada rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK miliki tugas lainnya yang digunakan juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, tidak merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menyebabkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.





