Pengesahan RUU pemilihan gubernur Batal, Menkumham Sinkronisasi ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum lalu Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dilaksanakan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan jadwal pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman mengaku, tak mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
“Kami akan berbicara dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali jadwal rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan mengawaitu informasi yang digunakan diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum mampu berbicara berbagai perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU Pemilihan Kepala Daerah ini.
“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.




