Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai kebijakan pemerintah (parpol) miliki hak dan juga kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seseorang calon kepala area (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan mampu dijalankan ketika masih di proses pendaftaran di tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Kepala Kabupaten (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dimaksud awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya lalu beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya sanggup diadakan (pencabutan dukungan), memang benar banyak dijalankan di area pilkada-pilkada sebelumnya juga terjadi pada pilkada ketika ini juga kan,” katanya, Akhir Pekan (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang disebutkan merupakan suatu yang mana umum terjadi kemudian dapat dijalankan oleh partai politik, termasuk dalam pemilihan gubernur 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa saja berubah masih mampu digoyang, masih dapat cabut apa namanya dukungannya tersebut, sebab memang sebenarnya batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai apabila KPU tidak ada miliki alasan untuk menolak calon baru yang mana diajukan oleh parpol, ketika dukungan untuk calon lain telah dilakukan dicabut. Karena, tindakan akhir di pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU bukan boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidaklah dapat menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tak bisa saja mengandai-andai mengenai hukum, kalau perihal pendaftarannya, kalau memenuhi aturan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tiada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk Pemilihan Kepala Daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan segera calon bupati Kendal yang dimaksud diusung dari PKB dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.




