Gibran Mundur dari Jabatan Wali Perkotaan Solo, Ini adalah Ketentuan Pengunduran Diri Wali Daerah Perkotaan
Jakarta – Gibran Rakabuming Raka memaparkan surat pengunduran diri sebagai Wali Pusat Kota Solo ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pusat Kota Solo, pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran datang ke kantor DPRD didampingi oleh Wakil Wali Pusat Kota Solo, Teguh Prakosa, sekitar pukul 14.45 WIB.
Ketua DPRD Pusat Kota Solo, Budi Prasetyo, bersatu jajaran duta ketua DPRD Solo menerima kedatangan Gibran lalu Teguh Prakosa. Jajaran delegasi ketua DPRD itu antara lain Sugeng Riyanto dari Partai Keadilan Sejahtera, Taufiqurrahman dari Partai Golkar, dan juga Ahmad Sapari dari Partai Amanat Nasional.
Pertemuan Gibran, Teguh, lalu jajaran Pimpinan DPRD Pusat Kota Solo pada ruang Ketua DPRD itu berlangsung selama sekitar 30 menit. Diidentifikasi seusai mengemukakan surat pengunduran dirinya, Gibran mengaku bahwa dirinya telah lama resmi menyerukan surat pengunduran sebagai wali kota untuk Ketua DPRD Pusat Kota Solo.
“Hari ini kami antarkan surat pengunduran diri untuk Bapak Ketua DPRD Solo kemudian untuk selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang mana ada,” kata Gibran untuk awak media, Selasa sore, 16 Juli 2024.
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengungkapkan alasan mengundurkan diri dari jabatan Wali Daerah Perkotaan Solo. Antara lain, Gibran hendak mempersiapkan prosesi pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI. Gibran yang dimaksud mendampingi Prabowo Subianto merupakan pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden terpilih di pemilihan presiden 2024. Pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang.
“Selain untuk persiapan pelantikan yang tersebut masih di dalam tanggal 20 Oktober, tentunya berbagai hal yang mana harus kami persiapkan dari sekarang,” kata Gibran. “Saya mohon doa dari teman-teman media semoga semuanya dilancarkan.”
Aturan Pengunduran Diri Wali Kota
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan pada pasal 78 ayat 1 bahwa wali kota dapat berhenti dari jabatannya sebab mengundurkan diri berhadapan dengan permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Kemudian, pada pasal 79 ayat 1 disebutkan bahwa pengunduran diri wali kota harus disampaikan secara ditulis terhadap Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai duta pemerintah pusat ke daerah.
Selanjutnya, pada Peraturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan juga Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wali kota yang tersebut mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri secara tercatat terhadap gubernur. Kemudian, gubernur akan mengajukan pengunduran diri wali kota yang disebutkan terhadap Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Proses Pengunduran Diri Gibran dari Wali Daerah Perkotaan Solo
Ketua DPRD Daerah Perkotaan Solo Budi Prasetyo mengatakan, setelahnya menerima surat pengunduran diri Gibran, DPRD akan mengeksplorasi kemudian mengkaji dengan jajaran pimpinan yang tersebut lain.
“Kemudian kami lihat sesuai aturannya seperti apa. Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan ke badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini sudah ada terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang dimaksud di bulan ini akan kami sesuaikan,” kata Budi.
Ia mengatakan, setelahnya DPRD menyetujuinya, berkas pengunduran diri akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
Lalu Kemendagri akan menerbitkan surat langkah pemberhentian Gibran sekaligus pengangkatan pelaksana tugas Wali Perkotaan Solo.
“Dari Kementerian Dalam Negeri akan meninggalkan SK. (Yaitu) SK pemberhentian sekaligus pengangkatan delegasi wali kota sebagai pelaksana tugas. Itu nanti juga akan kami komunikasikan ke paripurna,” ujar Budi.
MICHELLE GABRIELA | SEPTIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota





