pemerintahan Segera Undangkan Perubahan PKPU, Menkumham: Hari Hal ini Kalau Memungkinkan

JAKARTA – Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Orang ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas segera mengundangkan pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemilihan gubernur yang telah lama disetujui DPR. Supratman menegaskan hal itu ketika mengunjungi rapat sama-sama DPR dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam Komisi II DPR.
Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang mana telah dilakukan dipersiapkan KPU. KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala wilayah dan juga penghitungan batas usia calon kepala daerah.
“Hari ini dengan segera kita harmonisasi serta sesegera kemungkinan besar kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai hadir di rapat di dalam Komisi II DPR RI, Mingguan (25/8/2024).
Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya segera menyelenggarakan rapat dengan pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan inovasi itu akan segera diundangkan. “Ini secara langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah ada hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera kemungkinan besar melakukan pengundangan,” kata dia.
Sebelumnya, Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat kemudian berlangsung tak lebih besar dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf inovasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam rapat itu KPU menegaskan rancangan perubahannya telah terjadi mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala tempat sekaligus penghitungan batas usia. Dalam rapat itu juga tidak ada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR termasuk pelaksana pemilihan umum lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah pernah mengakomodasi, bukan ada kurang tidaklah ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 serta 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah mampu kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat.






