Nasional

Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK juga dijatuhi sanksi sedang terdiri dari teguran tertulis. Padahal ketika ini Nuruf Ghufron kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.

Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) jikalau putusan yang disebutkan menjadi salah satu pertimbangan merekan pada menyeleksi Capim KPK.

“Saya pasrahkan untuk Pansel saja. Jadi, saya tak pada kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron tetap memperlihatkan percaya diri progresif sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah berhadapan dengan penilaian Pansel.

“Tentu saya tetap saja confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron terdiri dari sanksi sedang.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang untuk Ghufron ini merupakan teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa berbentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Hari Jumat (6/9/2024).

Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang disebutkan merupakan agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan mentaati dan juga melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button