PBNU Dapat Konsesi Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie, Bagaimana dengan Muhammadiyah?
Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah akhirnya menerima izan tambang dari pemerintah pasca mencapai mufakat di rapat Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada Ahad, 28 Juli 2024.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengklaim, dari 35 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) se-Indonesia yang tersebut hadir, sudah pernah mufakat juga memperkuat Muhammadiyah untuk mengurus tambang dalam Indonesia.
“Prinsipnya semuanya setuju. Mereka memberikan masukan-masukan masalah lingkungan dan juga kesejahteraan masyarakat, jangan sampai muncul konflik sosial,” kata Mu’ti pada Universitas Aisyiyah atau Unisa Yogyakarta pada Ahad, 28 Juli 2024.
Ia mengaku belum mengetahui di dalam mana posisi juga tambang apa yang digunakan akan diperoleh organisasinya. Meski begitu, ia berharap Muhammadiyah mendapat jenis tambang batu bara. “Ada masukan dari kader agar Muhammadiyah menegaskan mendapatkan (jenis tambang) batu bara, jangan sampai salah dapat batu neraka yang mana ditambang,” selorohnya.
Terkait wilayah tambang yang digunakan didapatkan Muhammadiyah, Menteri Penanaman Modal Bahlil Lahadalia enggan membeberkan wilayah izin bisnis pertambangan yang dimaksud akan segera diberikan pemerintah untuk PP Muhammadiyah.
Ia mengungkapkan akan melaporkan hal yang disebutkan lebih tinggi dahulu ke Presiden Jokowi sebelum menyampaikannya ke media atau publik. Namun, ia menjamin kualitas lahan yang dimaksud akan diberikan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu.
“Insyaallah kami memberikan eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) yang paling bagus, dalam luar KPC (PT Kaltim Prima Coal),” kata Bahlil ke Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024.
KPC merupakah wilayah tambang yang digunakan izin pengelolaannya sudah ada diberikan pemerintah untuk Nahdlatul Ulama atau NU.
Jika merujuk pada pernyataan Bahlil, belaka ada lima opsi lainnya bagi Muhammadiyah. Sebelumnya, pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara bekas untuk ditawarkan pengelolaannya untuk ormas keagamaan.
Menteri Tenaga serta Narasumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan hal ini pada Kantor Direktorat Jenderal Minyak juga Gas Bumi ke DKI Jakarta pada 7 Juni 2024.
Dalam keterangannya, Arifin Tasrif menyebutkan bahwa enam Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) alias izin tambang yang disebutkan adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama.
Berikut enam WIUPK yang dipersiapkan untuk ormas keagamaan yang terdiri berhadapan dengan lahan eks PKP2B dari beberapa perusahaan besar:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU)
6. PT Kideco Jaya Agung
Pemberian izin ini berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba).
NU sudah ada mengantongi izin untuk lahan bekas PT KPC. PT KPC, yang digunakan merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, Grup Bakrie, memegang konsesi PKP2B yang tersebut berakhir pada Desember 2021.
Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang mana menciut dari 84.938 hektare bermetamorfosis menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan terhadap PBNU .
M RAFI AZHARI | NOVANDY ANANTA | AISYAH AMIRA WAKANG | RIRI RAHAYU
Artikel ini disadur dari PBNU Dapat Konsesi Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie, Bagaimana dengan Muhammadiyah?






