Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku judi online. Bagi merek yang dimaksud masih nekat melakukan kegiatan judi online, maka akan masuk pada daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang mempunyai hasil penjualan hingga beratus-ratus triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah terjadi memberikan kerugian bagi rakyat maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan juga Pelindungan Pelanggan OJK Rizal Ramadhani mengatakan, penduduk yang dimaksud terbukti terlibat judi online tidak ada akan bisa saja menikmati seluruh layanan dalam sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke di satu sistem informasi yang digunakan kami akan susun lalu kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa jadi mengakses,” kata Rizal di tempat Kantor Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo), OJK serta satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim sudah pernah memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dijalankan pasca terbukti melakukan kegiatan judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik akun bank yang dimaksud diblokir, dipastikan Rizal masuk pada daftar hitam. Sehingga, mereka itu tidak ada akan dapat lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, serta berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke pada orang yang dimaksud enggak bisa jadi menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak mampu mengakses tabungan, enggak bisa jadi ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berjanji untuk bergabung juga secara berpartisipasi menjaga dari lalu melakukan pemberantasan judi online, tidak ada hanya saja semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di tempat sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga menyatakan bahwa OJK sudah melaksanakan apa yang disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, dan juga enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah lama berazam memberantas judi online.
“OJK terlibat melakukan edukasi dan juga literasi di dalam sektor jasa keuangan, baik untuk publik maupun untuk seluruh konsumen di dalam sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.



