Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!

JAKARTA – eksekutif meyakini bahwa prospek subsektor minyak kemudian gas ( migas ) Indonesia masih besar. Oleh lantaran itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan, meskipun Indonesia sedang berfokus terhadap pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas dalam era transisi energi .
Deputi Lingkup Kerjasama Kedaulatan Maritim kemudian Tenaga Kementerian Koordinator Area Kemaritiman dan juga Pengembangan Usaha (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang pada transisi energi pada Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
“Pertumbuhan dunia usaha harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di area sektor transportasi,” jelas Jodi pada keterangan resminya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk merancang fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas ( RUU Migas ).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menyatakan, bahwa pemerintahan terus memberikan kenyamanan berinvestasi untuk penanam modal dengan tetap saja menjaga kepentingan Negara. eksekutif melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tak tinggal diam menanti revisi UU migas, namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang tersebut menarik investasi.
“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya belaka sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tiada diam dan juga terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR juga profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit serta lainnya, ruang itu dibuka,” papar Ariana.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Deputi Eksplorasi, Pengembangunan lalu Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Acara Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang tersebut baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma bidang migas dalam tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan lalu transisi energi dipastikan harus masuk di UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga telah lama bertransformasi. Benny melakukan konfirmasi pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur “fast track” seperti apa yang digunakan terjadi pada Geng North. Namun masih berbagai tantangan lainnya yang dimaksud baru sanggup diselesaikan dengan adanya UU Migas yang baru.
“Urusannya non teknis. Mau tak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang digunakan harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.
Sementara itu, Raam Krisna, Ketua IATMI berharap diskusi yang digunakan diinisasi IATMI ini diharapkan mampu memberikan masukan konstruktif terhadap pemerintah sehingga bisa jadi menjaga peluang peningkatan gairah penanaman modal yang dimaksud sekarang ini sedang terjadi.
“IATMI yakin dengan sinergi yang kuat dapat mewujudkan bidang migas yang kompetitif serta berkelanjutan,” pungkas Raam.





