Pakar Tegaskan Belum Ada Bukti Ilmiah BPA pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh

JAKARTA – Badan Pengawas Solusi dan juga Makanan (BPOM) pada April lalu sudah pernah menerbitkan peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan. Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum di kemasan (AMDK).
Salah satunya mengenai kewajiban pencantuman label pada air minum pada kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat mengurangi BPA pada air minum pada kemasan’. Sosialisasi juga edukasi lebih tinggi lanjut sangat diperlukan untuk menghindari prospek polemik yang digunakan kemungkinan besar muncul akibat kesalahpahaman dan juga persepsi yang digunakan simpang siur terhadap pasal tambahan ini.
Guru Besar Pengetahuan Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, S.T.P., DEA pada forum Diskusi Pakar Bersama Jurnalis Kesehatan: Wadah NGOBRAS di tempat Jakarta, Selasa (10/9/2024), menyampaikan, yang tersebut terpenting adalah rakyat perlu memahami dengan benar kondisi apa yang tersebut dapat memproduksi BPA luruh dari kemasan lalu masuk ke air minum.
“Biasanya, migrasi atau luruhnya BPA dari kemasan ke air minum di tempat pada galon belaka terjadi pada kondisi tertentu. Misalnya, jikalau dipanaskan di suhu lebih banyak dari 250 derajat celcius,” katanya.
Nugraha menambahkan, di proses produksi AMDK bukan ada proses pemanasan yang terjadi. Hanya, mungkin saja terpapar matahari pada proses distribusi, itu pun dengan suhu pada bawah 50 derajat celcius. Oleh sebab itu, risiko migrasi BPA ke air minum dari kemasannya akan sangat kecil.
“Masyarakat tiada perlu khawatir dengan risiko paparan BPA pada kemasan galon berbahan polikarbonat. Apabila sudah ada mendapat izin edar BPOM, maka itu menjadi jaminan bahwa hasil yang dimaksud aman dikonsumsi,” ujarnya.
Mendukung pernyataan Nugraha, Grup Studi Polimer yang dimaksud dimotori oleh para peneliti lalu ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sudah pernah merilis hasil penelitian independen uji keamanan dan juga kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama di tempat Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum pada kemasan galon yang tersebut diuji terbukti tak mengandung BPA serta telah dilakukan sesuai dengan standar dan juga regulasi yang tersebut ditetapkan oleh pemerintah, juga standar internasional sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Tidak semata-mata pada Indonesia, merek-merek air minum dalam negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Amerika Serikat, hingga Negeri Matahari Terbit masih menggunakan kemasan berbahan polikarbonat. Bahkan lembaga US Environmental Protection Agency (EPA), badan independen pemerintah Amerika Serikat yang digunakan bertugas untuk urusan pengamanan lingkungan, menetapkan referensi batas aman paparan BPA bagi manusia adalah 50 mikrogram/kg per berat badan per hari.
Air minum di kemasan berbahan plastik polikarbonat kerap dituduh mengandung luruhan BPA lalu menjadi pemicu berbagai penyakit seperti gangguan hormon, autisme pada anak, kemandulan, hingga kanker. Namun, tuduhan ini dibantah oleh banyak pakar kemampuan fisik yang tersebut menyatakan bahwa hingga ketika ini belum ada penelitian ilmiah yang mana membuktikan BPA ataupun air minum pada kemasan yang mana terbuat dari materi plastik polikarbonat dapat menyebabkan gangguan kemampuan fisik bagi manusia.
“Kita perlu berpedoman pada dasar bukti ilmiah penelitian terhadap paparan BPA terhadap manusia. Hingga ketika ini, BPA belum terbukti secara ilmiah dapat memunculkan risiko penyakit. Penelitian paparan BPA yang ketika ini menjadi isu di dalam berada dalam penduduk masih sebatas penelitian pada hewan percobaan, tidak manusia. Tentu penelitian pada hewan percobaan yang dimaksud berbeda dengan total paparan BPA yang digunakan tiada sengaja kita konsumsi sehari-hari,” terang Dr. dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD-KEMD, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan subspesialis Endokrinologi, Metabolisme, juga Diabetes.






