Otomotif

Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati dalam Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang digunakan jadi solusi hemat juga ramah lingkungan.

Motor listrik Volta yang mana dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang dimaksud populer. Tidak hanya sekali populer di area kalangan publik umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.

Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta

Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di area Indonesia, sehingga berbagai yang dimaksud belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang mana harus dibayarkan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang benar berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang digunakan berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sebagai contoh, model Volta 401 yang mana dijual dengan tarif sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:

Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000

Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan menghurangi PKB hingga 90%. Artinya, Anda cuma perlu membayar 10% dari PKB yang dimaksud seharusnya dibayarkan.

PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000

Dengan kata lain, pajak tahunan yang mana harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 hanya sekali sekitar Rp33,000. Ini adalah tentu terpencil lebih lanjut terjangkau dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan nilai tukar yang digunakan sama.

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Related Articles

Back to top button