Kisruh Parkir Berlangganan di Medan, Ombudsman Sumut Panggil Bobby Nasution
Medan – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Wali Perkotaan Medan Bobby Nasution terkait penerapan Peraturan Wali Perkotaan Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Ditepi Jalan Umum. Bobby Nasution, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean akan dimintai penjelasan terkait penerbitan Perwal tersebut, pada hari ini.
“Ombudsman Perwakilan Sumut mengawasi penerbitan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 bertentangan dengan Perda tentang retribusi parkir yang dimaksud telah lebih tinggi dulu ada. Kami akan tanyai Wali Daerah Perkotaan Medan kemudian telusuri apakah ada maladministrasi penerbitan Perwal tentang parkir berlangganan tersebut,” kata James Panggabean terhadap Tempo, Mulai Pekan 22 Juli 2024.
Sebelum Perwal yang disebutkan resmi diberlakukan 1 Juli 2024 bertepatan ulang tahun Daerah Perkotaan Medan ke 434, Ombudsman, ujar Panggabean menyurati Wali Perkotaan Medan agar menunda parkir berlangganan sebelum Dinas Perhubungan mempersiapkan perangkat, rambu parkir juga pelaku parkir agar tidak ada menyebabkan permasalahan ditengah – sedang masyarakat. Sebab, kata Panggabean, mengubah cara pembayaran parkir dari elektronik parkir ke parkir belangganan dengan barcode stiker yang tersebut dibeli ke Dinas Perhubungan Perkotaan Medan, dianggap Ombudsman belum tersosialisasi.
“Ombudsman sudah menyurati Wali Daerah Perkotaan Medan Juni 2024 agar menunda penerapan parkir berlangganan oleh sebab itu akan berdampak pertentangan sosial. Akibatnya sekarang sanggup dilihat sudah ada berlangsung ketegangan atau konflik antar pemilik kendaraan dengan pelaku parkir sampai berubah menjadi urusan polisi,” kata Panggabean.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pusat Kota Medan Hasyim meminta-minta Wali Daerah Perkotaan Medan Bobby Nasution untuk meninjau ulang Perwal Nomor 26 Tahun 2024.
Sebab, katanya, penerapan parkir berlangganan dalam wilayah Daerah Perkotaan Medan terhitung pada 1 Juli 2024 dinilai sejumlah memunculkan kesulitan dalam lapangan.
“Kami minta supaya Perwal Nomor 26 Tahun 2024 ditunda, juga bila harus dibatalkan hanya akibat parkir berlangganan terbukti sejumlah persoalan lalu memunculkan konflik akibat memberatkan pemilik kendaraan. DPRD membantu upaya mendapatkan retribusi wilayah tapi jangan menyebabkan masalah,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Hasyim mengatakan, sebagai Ketua DPRD Medan, ia tidaklah pernah diajak mengkaji Perwal tersebut. Hasyim membantah pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuannya lalu sudah ada ketok palu dalam DPRD Medan. “Saya selaku Ketua DPRD Pusat Kota Medan bukan pernah menyetujui parkir berlangganan, apalagi disahkan berubah menjadi Perda,” ujar Hasyim.
Adapun Wali Pusat Kota Medan Bobby Nasution tiada menjawab telepon Tempo pada waktu dikonfirmasi apakah akan mengunjungi panggilan Ombudsman. Setali tiga uang, Pelaksana tugas Sekretaris Perkotaan Medan Topan Obaja Putra Ginting dan juga Kepala Dinas Perhubungan Perkotaan Medan Iswar Lubis juga tak membalas arahan singkat yang mana dilayangkan Tempo.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan Perkotaan Medan yakni Rp90.000/ tahun kendaraan roda dua lalu Rp130.000/tahun kendaraan roda empat juga Rp170.000/tahun kendaraan truk/bus. Selain itu pemilik kendaraan dari luar Pusat Kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun meskipun cuma satu kali parkir ke ruas jalan Perkotaan Medan.
Dari penelusuran Tempo, perusahaan pengelola parkir berlangganan yang digunakan ditunjuk Pemko Medan antara lain PT Bintang Pertama Makmur mengurus parkir pada 117 ruas jalan kemudian mempekerjakan 350 juru parkir; PT Logika Garis Elektro mengatur parkir berlangganan pada 139 ruas jalan dan juga PT Citra Pembaharuan Utama mengatur parkir di dalam Jalan Orion, Jalan Nibung, Jalan Kirana dan juga jalan sekitar eks binaan eks Medan Plaza.
Artikel ini disadur dari Kisruh Parkir Berlangganan di Medan, Ombudsman Sumut Panggil Bobby Nasution




