PP Aspek Kesehatan yang dimaksud Diteken Jokowi Larang Pemanfaatan Kata ‘Light” di Kemasan Rokok Baru
Jakarta – Presiden Jokowi meneken Peraturan otoritas (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan (UU Kesehatan). PP yang tersebut dikeluarkan 26 Juli 2024 ini berisi 1.127 pasal, ke antaranya yang mana mengatur persoalan rokok serta vape.
Pada Pasal 441 ayat 2, dsebutkan bahwa prdousen kemudian importir item tembakau dilarang mencantumkan “keterangan atau tanda apa pun yang dimaksud menyesatkan atau kata yang tersebut bersifat promotif”.
Selain itu, rokok dilarang mencantumkan kata-kata yang mana menunjukkan ringan, seperti kata: “lighf”, “ultrallight”, “mild, “extra mild”, “low tar”, “slim”, “special”, “full flavuour”, lalu “premium”.
Kemasan rokok juga dilarang menggunakan kata lain yang tersebut mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang dimaksud sama.
Ketentuan lain adalah kemasan produksi tembakau kemudian rokok elektronik wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas kemudian sederhana dibaca dengan ketentuan: a. pernyataan “mengandung nikotin”; b. pernyataan “dilarang mengedarkan atau memberi terhadap pemukim berusia pada bawah 21 tahun lalu perempuan hamil”; c. kode produksi, tanggal, bulan, kemudian tahun produksi, juga nama dan juga alamat produsen; kemudian d. dilarang mencantumkan informasi atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang digunakan bersifat promotif.
Namun ketentuan yang disebutkan tidaklah berlaku bagi komoditas tembakau yang mana sudah ada mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga produk tembakau yang mana dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pada jumlah agregat yang tersebut ditentukan, atau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang tersebut bertugas ke Tanah Air berdasarkan asas timbal balik.
Pada Pasal 443, diatur produk-produk tembakau terdiri dari rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang pada setiap kemasan. Namun ketentuan yang disebutkan tiada berlaku bagi item tembakau selain rokok putih mesin. Untuk hasil berupaka tembakau iris, dikemal dengan ukuran minimal 50 gram.
Produk rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin di kemasan yang digunakan melebihi 2 (dua) mililiter per cartridge serta dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah keseluruhan cartidge melebihi 2 cartridge perkemasan.
Pilihan Editor Lahan Pertanian Seluas 4.200 Hektar pada Daerah Perkotaan Padang Terdampak Kemarau Panjang
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan yang Diteken Jokowi Larang Penggunaan Kata ‘Light” di Kemasan Rokok Baru





