KPU Terbitkan PKPU pemilihan kepala daerah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tersebut mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang inovasi menghadapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah kemudian Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan juga Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi serta Data Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang dilihat pada Mulai Pekan (26/8/2024), dua putusan MK yang mana diakomodasi PKPU tertuang pada Pasal 11 dan juga 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait persyaratan usai akan segera calon kepala tempat (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini yang mengubur mimpi Kaesang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun ketika penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tingkat Daerah atau Kota, ketentuan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, potensi Kaesang progresif sebagai Calon Wali Pusat Kota Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang digunakan baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian lalu akan segera kami upload di tempat JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila telah terjadi memenuhi persyaratan akumulasi perolehan ucapan sah pada pemilihan anggota DPRD di area tempat yang dimaksud bersangkutan dengan ketentuan:




