Pemprov DKI Ibukota Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan 2023
Jakarta – otoritas Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Tanah Air (BPK RI) di pengelolaan keuangan. Meski ada 5 poin permasalahan pada pengelolaan keuangan daerah, Pemprov DKI dianggap dapat menyelesaikan permasalahan dengan laporan yang mana rinci.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berhadapan dengan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI DKI Jakarta Tahun 2023, BPK masih menemukan permasalahan persoalan pengelolaan keuangan daerah,” kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit pada rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2023 dalam Kantor DPRD DKI Ibukota Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024.
Ahmadi menjabarkan lima poin yang dimaksud menjadi fokus dari BPK. Poin pertama adalah pengelolaan aset tetap tanah dalam Surat Ijin Penunjukan Pemakaian Tanah (SIPPT) yang berkemungkinan tercatat ganda. “SIPPT belum seluruhnya didukung berita acara serah terima atau BAST dari pengembang juga penyelesaian aset masih proses pembuatan di pengerjaan berlarut-larut,” ujarnya.
Poin kedua, Pemprov DKI DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Ibukota Indonesia Propertindo (Jakpro), Bank DKI juga pihak lainnya. “Potensi pendapatan melawan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang belum didukung perjanjian kerja sama,” kata Ahmadi.
Poin ketiga, kekurangan besar berhadapan dengan pelaksanaan beberapa paket pekerjaan juga keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Poin keempat, Pemprov DKI Ibukota Indonesia belum miliki mekanisme pencatatan melawan penerimaan hibah secara langsung dari pemerintah pusat. Kemudian poin kelima, penyaluran bantuan sosial terhadap beberapa penerima tiada memenuhi kriteria pada Dinas Sosial kemudian Dinas Pendidikan. Ahmadi tidak ada menjelaskan secara detail apa isi dari yang digunakan dipermasalahkan.
Meski ada hasil analisa muncul permasalahan, kata Ahmadi, BPK juga mempertimbangkan kesesuaian pada proses pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah. “BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualiaan berhadapan dengan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Ibukota Tahun 2023,” ujarnya.
Ahmadi menjelaskan penilaian itu artinya Pemprov DKI Ibukota Indonesia berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama tujuh kali, yakni dari 2017 sampai 2023. “Capaian ini diharapkan setiap saat meningkatkan akuntabilitas juga transparansi pengelolaan, kualitas laporan sehingga akan berubah menjadi prestasi yang patut dibanggakan,” kata dia.
Penjabat (Pj) Pengurus DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan ucapan terima kasih berhadapan dengan penilaian BPK. “Opini wajar tanpa pengecualian merupakan penghargaan tertinggi berhadapan dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang mana telah terjadi direalisasikan Pemprov DKI Jakarta,” kata Heru pada sambutannya, Kamis.
Artikel ini disadur dari Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023





