Menteri LHK Sebut NDC sebagai Janji pemerintahan Kendalikan Perubahan Iklim

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) terus berikrar di mengatasi inovasi iklim, khususnya terkait penurunan emisi karbon. Hal ini dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK sama-sama Kementerian Friends of NDC dan juga juga dengan para pemangku kepentingan, berdiskusi di rangka perampungan update NDC yang digunakan kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di dalam Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menteri Siti Nurbaya pada arahannya menyampaikan, perjalanan program iklim di area Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC lalu untuk pada waktu ini dengan Second-NDC.
“Perjalanan dan juga tahapan penting peran pada komitmen iklim Indonesia harus dipahami dan juga implementasinya dan juga keberhasilannya hingga sekarang di tempat tahun 2024,” kata Menteri Siti di keterangannya, Kamis (22/8/2024).
“Sebelumnya kita sudah menegaskan NDC pada Paris Agreement kemudian submitt ke PBB pada New York tahun 2016 dengan bilangan bulat 29 persen; lalu sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan hitungan 26 persen NDC (dalam rezim Protokol Kyoto),” tambahnya.
Menteri Siti menjelaskan, pihaknya bisa jadi membedakan dengan jelas konvensi pada rezim Kytoto Protokol; serta Konvensi di rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang berbeda kemudian menghadirkan konsekuensi yang dimaksud berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita di dalam Indonesia.
“Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik,” instruksi Menteri Siti Nurbaya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara mempunyai kewajiban memenuhi komitmen pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) lalu di pengembangnnya dengan guidelines dan juga rambu-rambu yang digunakan ditegaskan di konvensi UNFCCC.
Menurutnya, Indonesia telah dilakukan mengembangkan langkah-langkah pada program iklim dengan mengikuti konvensi global di rambu-rabu dasar Pancasila kemudian UUD 1945.
“Saya terus menerus memohon terhadap seluruh jajaran KLHK untuk setiap saat menggunakan pisau analisis Pancasila serta UUD 1945 untuk setiap rencana internasional yang digunakan dilaksanakan di dalam Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang dimaksud wajib kita penuhi,” ujarnya.




