Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Ribu Miliar

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat perputaran uang dari judi online sejak 2017 telah mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 belaka angkanya berada di area kedudukan Rp327 triliun.
Data yang dimaksud berdasarkan rilis Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di area mana terdapat lebih besar dari 168 jt operasi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust dan juga perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust serta perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya perasaan khawatir terkait pemanfaatan pinjaman online (pinjol), khususnya dari jaringan ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.
Menurut dia, pinjol yang tidak ada teregulasi atau ilegal rutin kali menawarkan proses pinjaman yang digunakan sangat cepat serta mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang digunakan terlibat di penyalahgunaan judi online.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas lapangan usaha fintech lalu pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.
Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi sektor fintech yang tersebut sedang mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus menggerakkan peningkatan literasi keuangan.






