Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

DKI Jakarta – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela grup nasional suatu negara merupakan tahapan yang miliki regulasi ketat. FIFA telah terjadi menetapkan beberapa jumlah aturan agar tahapan ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA juga hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur prasyarat naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang digunakan ingin membela tim nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir di wilayah negara tersebut.
-
Memiliki khalayak tua biologis yang mana lahir di negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang digunakan lahir pada negara tersebut.
-
Tinggal ke negara yang disebutkan di jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika individu pemain tiada mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja membela tim nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud tidak bertujuan untuk bermain bagi regu nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang digunakan sebelumnya sudah pernah membela pasukan nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang dimaksud diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya sekali mampu mengganti pasukan nasional jika:
-
Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk regu nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia pada bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih tinggi dari tiga pertandingan resmi di dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain dalam Piala Planet FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua kriteria ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang tersebut ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal di Indonesi minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak ada berturut-turut.
-
Sehat jasmani juga rohani.
-
Bisa berbahasa Nusantara lalu memahami Pancasila juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat pada tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman lebih banyak dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Nusantara untuk individu yang digunakan dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola ke Tanah Air biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari instruktur kelompok nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum serta HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang dimaksud ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan ke DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang juga uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain dapat didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa pemain yang mana membela tim nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah belaka sebagai cara instan meningkatkan kekuatan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang mana bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja berubah menjadi WNI kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR jikalau naturalisasi diwujudkan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menjamin bahwa sepak bola internasional permanen berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang dimaksud semata-mata berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh dikarenakan itu, setiap federasi juga negara harus menjamin bahwa proses naturalisasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya






