Ibukota Indonesia –
Nikah siri merupakan pernikahan yang dimaksud dijalankan secara tak resmi di hadapan negara, banyak kali berubah menjadi topik kontroversial pada penduduk Indonesia.
Secara istilah "nikah siri" berasal dari bahasa Arab "sirr," yang mana berarti rahasia. Dalam buku Aneka Kesulitan Perdata Islam dalam Indonesia karya Abdul Manan, dijelaskan bahwa kata "siri" berasal dari "sirran" lalu "siriyyun," berarti rahasia atau tersembunyi.
Dalam pandangan Islam, nikah siri mempunyai beberapa aspek penting yang dimaksud penting dipertimbangkan jikalau Anda ingin melakukannya.
Menurut hukum Islam, nikah siri dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan adanya akad nikah yang mana sah juga disaksikan oleh para saksi-saksi.
Namun, pernikahan ini bukan dicatat secara resmi oleh instansi pemerintah, sehingga bukan miliki akta nikah yang mana diakui oleh negara.
Status secara hukum
Dalam peraturan utama mengenai perkawinan diatur pada UU Nomor 1 Tahun 1974 lalu diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan yang disebutkan menetapkan batas usia minimum pernikahan berubah jadi 19 tahun untuk kedua mempelai.
Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan kepercayaan tiap-tiap pihak, mengingat pernikahan melibatkan aspek-aspek dimensional. Namun, ayat 2 menegaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi oleh negara.
Nikah siri dianggap menjadi kesulitan besar di hubungan keluarga yang dimaksud sulit diselesaikan secara hukum negara.
Sebab, pasangan yang dimaksud menjalani nikah siri tak dapat membuktikan status pernikahan merek secara hukum, yang tersebut sanggup merugikan istri, teristimewa di persoalan hukum konflik harta warisan setelahnya suami meninggal atau pada waktu menuntut nafkah dari suami.
Selain istri, anak yang mana lahir dari pernikahan siri juga dapat mengalami kerugian. Menurut undang-undang, anak hasil pernikahan siri dianggap sebagai anak ke luar nikah.
Secara syariat, nikah siri memang benar dibenarkan. Namun, pernikahan seperti ini dapat menyebabkan kesulitan di dalam masa depan.
Anak yang dimaksud lahir dari pernikahan yang dimaksud juga akan menghadapi kesulitan dikarenakan bukan tercatat di administrasi kependudukan.
Akibatnya, status hukum anak hanya sekali terkait dengan ibunya, lalu nama ayah tiada tercantum di akta kelahiran.
Secara bernegara dijelaskan bahwa pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang tersebut berlaku. Meskipun nikah siri dianggap sah menurut norma agama, pernikahan yang disebutkan tidaklah sah secara hukum sebab bukan tercatat dalam KUA.
Oleh oleh sebab itu itu, disarankan agar setiap pernikahan dicatatkan di dalam KUA serta tidaklah dijalankan secara siri. Nikah siri miliki berbagai dampak negatif bagi perempuan atau istri.
Jika muncul perceraian, istri tidaklah dapat menuntut pembagian harta gono-gini. Selain itu, anak yang mana lahir dari pernikahan siri tidak ada memiliki hak warisan (status hukumnya tidak ada jelas).
Penting bagi pasangan yang berencana melaksanakan nikah siri untuk mengenali sepenuhnya konsekuensi dan juga risiko yang digunakan kemungkinan besar timbul.
Berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam juga mendaftarkan pernikahan di lembaga pemerintah merupakan langkah bijak untuk menjamin pengamanan hukum kemudian hak-hak yang adil.
Artikel ini disadur dari Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara