Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar mempunyai konsekuensi hukum yang dimaksud harus dipertanggungjawabkan akibat berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang dimaksud diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang digunakan tertahan di area pelabuhan.
“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut ia konsekuensi hukum yang disebutkan harus bisa saja dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda sudah pernah dibayarkan tetap memperlihatkan ada konsekuensi kelalaian lalu ketidakefisienan.
“Asuransi itu mampu dikarenakan ada premi yang tersebut dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi bagaimanapun juga telah dibayar oleh asuransi tidaklah menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan juga penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang disebutkan bisa saja membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini sanggup belaka menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang lebih besar besar lagi,” kata dia.
Kementerian Pertambangan (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tersebut tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota dan juga Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di area dalamnya berisi beras juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK serta Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada persoalan tersebut.





