Aksi #AllEyesOnPapua Berlanjut, Suku Awyu serta Moi Serahkan Petisi Bantuan Publik ke MA
Jakarta – Datang dari Papua Selatan dan juga Papua Barat Daya, pejuang lingkungan hidup dari masyarakat adat suku Awyu serta Moi Sigin kembali menyambangi struktur Mahkamah Agung (MA), Hari Senin pagi, 21 Juli 2024. Kedatangan perwakilan suku Awyu kemudian sub suku Moi Sigin ke MA untuk kedua kalinya ini untuk memperjuangkan hutan adat mereka itu yang dimaksud terancam oleh beberapa perusahaan sawit.
Bersama masyarakat Awyu serta Moi Sigin, hadir juga beberapa figur umum dari beragam latar belakang, seperti Melanie Subono, Farwiza Farhan, Kiki Nasution, juga Pendeta Ronald Rischard Tapilatu.
Ada pula kelompok anak muda lalu organisasi rakyat sipil, seperti dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Extinction Rebellion, Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA), Yayasan Warga Kehutanan Lestari (YMKL), kemudian lainnya. Mengenakan baju adat dari beraneka daerah, mereka itu mengakibatkan banner serta poster bertuliskan beberapa pesan, seperti “All Eyes on Papua” lalu “Selamatkan Hutan Adat kemudian Orang Papua”.
Rombongan ini berkunjung ke MA dengan dua agenda, yaitu memaparkan petisi dukungan untuk perjuangan masyarakat adat suku Awyu dan juga Moi Sigin, juga mempertanyakan perkembangan perkara kasasi yang mana diajukan pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu lalu subsuku Moi Sigin ke MA, yang mana diajukan per individu pada Maret lalu awal Mei lalu.
Suku Awyu kemudian Moi Serahkan Petisi Bantuan Publik ke MA (Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua)
“Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tentang nomor registrasi perkara kasasi yang dimaksud kami rakyat Awyu kemudian Moi Sigin daftarkan ke MA. Kami ingin menanyakan untuk Mahkamah, bagaimana perkembangan gugatan kami, apakah Mahkamah memprosesnya atau tidak? Kami sampai dua kali datang jauh-jauh dari Papua, ini akibat kami menunggu-nunggu putusan yang digunakan menyelamatkan hutan adat kami,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu dikutipkan dari siaran pers yang tersebut diterima Tempo, Senin, 21 Juli 2024.
Gugatan Hendrikus Woro menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dimaksud dikeluarkan eksekutif Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih banyak dari setengah luas DKI Jakarta, serta berada di hutan adat marga Woro—bagian dari suku Awyu.
Selain kasasi perkara PT IAL ini, beberapa komunitas adat Awyu juga sedang mengajukan kasasi melawan gugatan PT Kartika Cipta Pratama kemudian PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang mana juga telah lalu akan berekspansi pada Boven Digoel, melawan langkah Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK). Putusan MA akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare ke konsesi PT KCP lalu PT MJR.
Adapun sub suku Moi Sigin berhadapan dengan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang dimaksud akan membabat 18.160 hektare hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS menggugat pemerintah pusat dikarenakan mencabut izin pelepasan kawasan hutan lalu izin usaha mereka. Publik Moi Sigin berperang melawan dengan bermetamorfosis menjadi tergugat intervensi di perkara tersebut.
“Kami menerima 253.823 tanda tangan di petisi dukungan untuk suku Awyu kemudian Moi, yang tersebut hari ini akan diserahkan dengan segera ke MA. Petisi ini dan juga juga aksi #AllEyesOnPapua yang dimaksud popular beberapa pada waktu sesudah itu berubah jadi bukti kepedulian banyak penduduk pada perjuangan warga Awyu lalu Moi,” kata anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea.
Perempuan adat Moi Sigin, Diana Klafiyu, menyampaikan rasa syukur berhadapan dengan dukungan yang dimaksud mengalir untuk perjuangan masyarakat adat Papua. “Saya merasa senang dengan dukungan dari semua khalayak yang dimaksud telah melakukan penandatanganan petisi menyokong kami suku Moi dan juga suku Awyu. Harapan saya, semoga hakim mengambil kebijakan menyokong kami penduduk adat suku Moi serta suku Awyu,” ujarnya.
Pemilik siniar (podcast) Sabda Bumi, Kiki Nasution, mengungkapkan alasannya bergabung melakukan penandatanganan petisi untuk mengupayakan perjuangan suku Awyu kemudian subsuku Moi Sigin. Menurut Kiki, generasi muda mesti memperhatikan keterkaitan isu kerusakan lingkungan dengan isu-isu lainnya, seperti ketidakadilan terhadap warga adat.
“Dulu saya meninjau pembaharuan iklim itu semacam hitam-putih: dengan bukan memakai plastik itu telah menyelamatkan Bumi. Namun pasca belajar dari penduduk adat, saya baru sadar bahwa inovasi iklim itu isu yang dimaksud interseksional, berhubungan dengan kesenjangan dan juga bervariasi ketidakadilan lainnya. Wilayah adat yang akan diambil dari suku Awyu juga Moi cukup luas, dengan cadangan karbon yang juga besar. Jika kita tidak ada menghentikannya, dampaknya akan ke mana-mana,” kata Kiki, yang tersebut dikenal di media sosial dengan nama akun @kikitube ini.
Bagi warga Awyu dan juga Moi Sigin, hutan adat adalah warisan leluhur yang tersebut menghidupi merekan turun-temurun. Mereka bergantung untuk hutan yang mana bermetamorfosis menjadi tempat berburu lalu ‘supermarket’ untuk bermacam sumber makanan hingga obat-obatan. Hutan juga merupakan identitas sosial serta budaya merekan sebagai warga adat.
“Menyelamatkan hutan Papua bukanlah belaka akan menguatkan benteng kita menghadapi krisis iklim dan juga kepunahan biodiversitas, tapi juga menjaga kekayaan alam, sosial, kemudian budaya yang tersebut kita miliki di peradaban ini. Hari ini kita menyaksikan solidaritas mengalir begitu deras untuk Papua, selanjutnya giliran Mahkamah Agung menggunakan keyakinan dan juga hati nuraninya berpihak pada komunitas adat kemudian hutan Papua,” kata anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji.
Dalam aksi hari ini, perwakilan rakyat adat Awyu juga Moi mengemukakan secara dengan segera petisi dukungan masyarakat terhadap lima hakim dari Biro Hubungan Warga MA. Menurut Tigor Hutapea, para hakim yang dimaksud menyampaikan akan meneruskan petisi ini untuk hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara.
“Mereka menyatakan MA sudah ada berikrar melakukan pemeliharaan lingkungan hidup, di antaranya juga melindungi komunitas adat. Hakim juga akan mencoba menerapkan PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Hal ini sedikit kabar baik. Semoga perkara yang tersebut sedang ditelaah membuahkan hasil baik untuk penduduk adat kemudian masa depan hutan Papua.”
Artikel ini disadur dari Gerakan #AllEyesOnPapua Berlanjut, Suku Awyu dan Moi Serahkan Petisi Dukungan Publik ke MA






