Bisnis

Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Kesejahteraan yang Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang tersebut menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan yang tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tidaklah melibatkan pemangku kepentingan terdampak pada sektor hasil tembakau (IHT) pada perumusannya.

Ketua Dewan Pimpinan Fakultas (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah terjadi mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait pada proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang digunakan sangat terimbas tiada dilibatkan.

“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tiada transparan. Siapa pihak yang tersebut dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidaklah melibatkan lalu tentunya aspirasi kami tidaklah diakomodir,” terang Samukrah.

Ketika mendalami isi aturan tersebut, tidaklah ada satupun aturan yang dimaksud memiliki keberpihakan terhadap lapangan usaha maupun petani yang mana berkecimpung di dalam sektor tembakau. Imbasnya, para pekerja yang digunakan menggantungkan hidupnya di dalam lapangan usaha tersebutakan mengalami kerugian melawan banyaknya larangan yang mana muncul di PP Bidang Kesehatan tersebut.

“Aturan ini bisa jadi menghasilkan tembakau menjadi tidaklah laku. Kalau sektor nanti tiada jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, ketika ini belum ada komoditas lain yang nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.

Bukan cuma memukul bidang tembakau, Samukrah memandang dampak kegiatan ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi lapangan usaha turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan nomor produksi yang dimaksud turun, maka pasokan komponen baku juga berkurang.

Jika materi baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang tersebut berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat lalu punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.

“Jadi, pengurangan kemiskinan yang tersebut katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi dapat tak terjadi,” tegasnya.

Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai pada waktu ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.

Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih lanjut lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi di waktu dekat kami akan mengambil keputusan sikap kami,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button