Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman juga Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan konfirmasi revisi aturan yang mana akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu sebab berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya dikarenakan itu menurut saya penting sebab tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang digunakan diselenggarakan di area DKI Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Tenaga serta Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian substansi bakar minyak (BBM) subsidi telah ada di dalam tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau di tempat pembahasan pada level saya, di area eselon 1 telah selesai, sudah ada dibahas di dalam levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, di tempat Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui pada Kementerian ESDM, Jakarta, Hari Jumat (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat bersatu Menko tersebut, ada dua hal yang mana dibahas.
Pertama, pemerintah ingin unsur bakar yang tersebut didistribusikan ke rakyat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga telah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, pada pada revisi perpres tersebut, kita ingin menjamin tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, semata-mata itu semata yang digunakan bisa. Yang bukan berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang digunakan berhaknya siapa, yang tidaklah berhaknya siapa, itu kan sejumlah pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan masalah pembatasan pembelian Solar yang mana juga akan diatur pada Perpres tersebut.
“Kita ingin tambahan melakukan konfirmasi saja, yang mana tidak, yang tersebut ini, yang mana boleh, yang dimaksud itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.






