Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Hal ini Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika telah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA pada waktu itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya lantaran dianggap sangat tidaklah efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan juga tujuan DPA menjadi tiada jelas. Sementara lembaga baru Watimpres memiliki fungsi, tugas, kemudian wewenang tambahan jelas,” katanya, Mingguan (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tidak ada kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan terhadap presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu badan pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu komite pertimbangan yang mana bertugas memberikan nasihat kemudian pertimbangan terhadap presiden, yang mana selanjutnya diatur pada undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih banyak efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi bukan efektif sebab di praktiknya tidak ada lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang digunakan seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR sudah ada mampu mengatasi marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang digunakan mereka miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih tinggi efisien oleh sebab itu secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di tempat masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang dimaksud kemudian dijadikan masukan, pertimbangan kemudian evaluasi kebijakan yang diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai langkah revisi UU Wantimpres yang dimaksud batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas juga fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di area dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.



