KPK Batal Panggil Kaesang akibat Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Hukum, Politik, serta Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan dapat dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemanfaatan jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak sanggup memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena bukanlah pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi pada persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun individu pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketika ini mendekam di dalam penjara. Dia ketahuan korupsi setelahnya anaknya, Mario Dandy yang dimaksud hedon kemudian flexing ditangkap, Mario dengan menyebabkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta juga jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, apabila alasan tak dipanggilnya Kaesang dikarenakan ia bukanlah pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi bisa saja melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan hanya saja krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa saja diproses maka nanti bisa jadi setiap pejabat mengajukan permohonan pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Hal ini sudah ada dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata lalu Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.






