Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP
Jakarta – Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Cindra Aditi angkat bicara setelahnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Cindra adalah orang yang terluka tindakan asusila yang dimaksud diduga diwujudkan Hasyim Asy’ari.
Menurut Cindra, tindakan hukum yang dimaksud dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya. “Hal ini sangatlah tiada mudah-mudahan bagi saya,” kata beliau seusai hadir di sidang putusan DKPP di dalam Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Cindra menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk hadir di sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin mengawasi bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.
“Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cindra menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan orang yang terluka tindakan asusila yang digunakan direalisasikan oleh Hasyim.
“Butuh kekuatan hati lalu kesabaran untuk menengok kembali dan juga mengaitkan bervariasi hal yang digunakan saya alami kemudian menyusunnya sebagai kepingan yang mana utuh,” tutur pada surat pernyataan yang tersebut diterima Tempo.
Cindra mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur juga berterima kasih untuk semua pihak yang tersebut membantunya pada penyelesa perkara itu.
“Saya akan menyesal jikalau saya tidak ada mengambil langkah apa pun juga terus teringat akan rasa tidak ada berdaya yang mana saya alami,” ucapnya.
Ketua pasukan kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, mengumumkan bahwa kliennya sengaja datang ke Nusantara untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo memaparkan awalnya Cindra enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan tindakan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian permanen untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian masih untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima warga kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang tersebut dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom.
Artikel ini disadur dari Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Keadilan Ditegakkan DKPP





