Nasional

Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara

Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro memohon aparat penegak hukum  mengusut perkara peretasan pada Pusat Informasi Nasional Sementara  atau PDNS 2 ke Surabaya, Jawa Timur.

“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan persoalan hukum ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan proteksi bagi warga yang digunakan terdampak dan/atau berubah jadi korban,” kata Atnike di keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut ia peretasan yang mana berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara di tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang digunakan tidak ada sah atau tak disengaja terhadap data pribadi.

Aspek kedua adalah pelanggaran integritas, yakni adanya risiko inovasi data yang mana tak sah atau tidak ada disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tersebut tak sah, tidak ada disengaja, atau perusakan data.

Komnas HAM mengkaji terdapat risiko pelanggaran terhadap banyak hak asasi manusia, salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia yang pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pendatang berhak berhadapan dengan pemeliharaan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak miliknya.

Oleh akibat itu, selain memohonkan terhadap aparat hukum, Komnas HAM juga memohonkan pemerintah, satu di antaranya Kementerian Kominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan juga kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah juga prosedur, dan juga membuka layanan pengaduan umum untuk menjamin pelindungan dan juga pemulihan bagi warga yang tersebut terdampak.

“Meminta pemerintah kemudian kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat menghadapi dampak dari peretasan yang mana terjadi, baik di jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum kemudian Ketenteraman Hadi Tjahjanto menjamin bahwa layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini. Menurut Hadi Kemenkominfo juga BSSN akan mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang mana akan ditingkatkan dengan hot site dalam Batam.

Kemenko Polhukam juga mengupayakan proteksi data yang berlapis dari dalam PDNS 2 dengan cloud yang digunakan dipantau secara langsung oleh BSSN. “Setiap pemilik data center juga mempunyai backup sehingga paling tiada ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan,” tutur Hadi, Senin, 1 Juli 2024.

Sementara itu Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sudah ada mengevaluasi peretasan terhadap PDN. Kepala Negara mengharapkan ke depan ada back up dari data nasional.

“Di-back up data nasional kita, agar kalau ada kejadian kita gak terkaget-kaget. Ini adalah terbentuk di negara lain, tidak kita saja,” kata Jokowi usai meresmikan pabrik batrei kendaraan listrik pada Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Jokowi tidak ada merinci secara detail ketika ditanya apa evaluasi untuk meningkatkan kekuatan sistem siber. Namun Eks Pengelola DKI Jakarta ini menyatakan yang mana paling penting ada solusi supaya kejadian yang tersebut identik bukan kembali terjadi.

PDN, yang dikelola oleh Kemenkominfo lalu BSSN diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang dimaksud menyerang sistem data. 

PDNS ke Surabaya itu mengatur 73 data kementerian lembaga juga banyak milik pemerintah daerah. Kominfo lalu BSSN yang tersebut bertanggung jawab menghadapi Pusat Angka Nasional dinilai gagal menjaga objek vital kemudian strategis tersebut.

DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Pilihan Editor: Kepala BSSN Menghindar pada waktu Ditanya Soal Peretasan PDN

 

Artikel ini disadur dari Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara

Related Articles

Back to top button