Kominfo akan Kesepahaman dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol
Jakarta – Menteri Komunikasi kemudian Informatika Budi Arie Setiadi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud mengabulkan kasasi perihal perbaikan aturan pinjaman online atau pinjol. Kominfo mengaku akan melakukan perbaikan.
“Definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki. Supaya jangan rakyat jadi korban,” katanya di dalam kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia mengaku akan menindaklanjuti putusan kasasi MA juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu direalisasikan Kominfo, kata dia, sebab banyak rakyat telah lama bermetamorfosis menjadi orang yang terluka di dalam berada dalam kemajuan digital.
“Kami akan tahapan exercise dengan peraturan baru pinjaman online. Pinjam pakai online ini berbagai warga yang tersebut kena tipu juga,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai teknis salah satu langkah perbaikan yang tersebut akan ditempuh Kominfo, Budi cuma mengutarakan pemerintah yang tersebut berpihak pada masyarakat. “Jangan sampai penduduk yang enggak siap ini, meminjam, tapi malah beliau bermasalah sebab tidaklah paham aturan-aturan,” kata Budi.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online. Para warga menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan juga Informatika Budi Arie, kemudian Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.
Artikel ini disadur dari Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol






