Kementerian ESDM terbitkan kebijakan agar kontraktor garap blok “idle”

Terhadap bagian WK migas yang digunakan potensial namun idle, wajib dilaksanakan upaya, bukan bisa saja terus didiamkan
Jakarta – Kementerian Energi dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan agar kontraktor kontrak kerja identik (KKKS) migas segera menggarap bagian wilayah kerja migas potensial, yang tersebut tidaklah diusahakan atau idle sebagai upaya optimalisasi produksi migas nasional.
Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Mempunyai Peluang yang dimaksud Tidak Diusahakan di Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto pada keterangannya pada Jakarta, Minggu, mengungkapkan kriteria bagian wilayah kerja (WK) migas potensial, yang mana idle yang disebutkan antara lain terdapat lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut bukan diproduksikan atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tiada dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, kriteria lainnya adalah apabila terdapat susunan pada WK eksploitasi yang mana telah terjadi mendapat status discovery serta tiada dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.
"Terhadap bagian WK migas yang mana potensial namun idle, wajib diwujudkan upaya, bukan bisa saja terus didiamkan. Saat ini, sedang diinventarisasi juga segera diambil upaya optimalisasi," ujarnya.
Menurut dia, setidaknya ada empat upaya optimalisasi yang tersebut nantinya dapat dilakukan.
Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan bagian WK potensial yang mana idle tersebut.
"Sementara, pada hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan terhadap Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.
Optimalisasi kedua, KKKS mengerjakan bagian WK potensial yang idle melalui kerja serupa dengan badan bidang usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.
Ketiga, KKKS mengusulkan bagian WK potensial idle untuk dikelola lebih lanjut lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keempat, KKKS melakukan pengembalian bagian WK potensial yang idle kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, juga kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan lalu ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Keempat upaya-upaya yang dimaksud sesuai evaluasi, rencana, serta tata waktu yang digunakan direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," sebut Ariana.
Ia menambahkan pemerintah terus bergerak memacu peningkatan eksplorasi kemudian produksi migas.
Lelang blok migas dibuat lebih lanjut mengejutkan dengan perbaikan ketentuan kontrak ke antaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen dari sebelumnya 15-30 persen.
"Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas di rangka menyokong keekonomian kontraktor," jelas Ariana.
Artikel ini disadur dari Kementerian ESDM terbitkan kebijakan agar kontraktor garap blok “idle”





