Kasus Dugaan Pengawet Kosmetik dalam Roti Aoka serta Okko, BPOM Diminta segera Bertindak
Jakarta –Gabungan Produsen Makanan juga Minuman Tanah Air (GAPMMI) menggerakkan Badan Pemeriksa Solusi lalu Makanan (BPOM) segera membuktikan dugaan pemanfaatan sodium dehydroacetate sebagai substansi pengawet pada roti Aoka dan juga Okko.
“Kalau temuan itu memang sebenarnya benar menggunakan pengawet yang digunakan bukan diperbolehkan, tentunya BPOM harus segera melakukan tindakan pengamanan supaya tak membahayakan konsumen,” kata Ketua GAPMMI, Adhi S Lukman pada waktu ditemui dalam Artotel Senayan, Jakarta, Senini, 22 Juli 2024.
Adhi mengungkapkan sodium sodium klorida dehydroacetate tidaklah masuk daftar pengawet yang dimaksud diperbolehkan BPOM. Kata dia, produsen roti jamak menggunakan propionat sebagai pengawet. “Infonya pengawet yang dimaksud untuk materi kosmetik serta menurut saya wajib segera ditangani supaya tiada membahayakan konsumen,” katanya.
Kendati ada beberapa substansi pengawet yang digunakan diizinkan BPOM, Adhi menyatakan penggunaannya tidak ada boleh melintasi batas yang dimaksud ditetapkan. Untuk itu, beliau mengingatkan agar produsen masih patuhi standar kemudian batas wajar penyelenggaraan pengawet, teristimewa pada komoditas makanan lalu minuman.
Selain itu, Adhi menyampaikan kedua produsen jenama roti tersebut, yakni PT Nusantara Bakery Family dan juga PT Abdi Rasa Food, belum tergabung pada asosiasi GAPMMI. Dia memaparkan akan menghubungi kedua produsen itu untuk bergabung ke pada asosiasi.
Adhi menyatakan penting bagi setiap produsen yang telah berskala bidang untuk bergabung pada asosiasi. Sebab, kata dia, asosiasi berfungsi untuk mengingatkan produsen makanan untuk mematuhi regulasi yang dimaksud ada.
“Kebetulan ini perusahaan baru juga belum bergabung. Kita akan coba hubungi juga supaya bergabung dikarenakan prinsipnya dalam asosiasi semua anggota itu patuh terhadap semua ketentuan-ketentuan yang tersebut ada,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua merek roti kemasan itu diduga menggunakan sodium dehydroacetate agar tahan lama kemudian tiada berjamur walaupun sudah ada menyeberangi masa kadaluarsanya. Keuda produsen membantah sudah pernah menggunakan materi kosmetik sebagai pengawet.
Kedua merek roti kemasan itu diduga menggunakan garam dehydroacetate agar tahan lama serta tidak ada berjamur meskipun sudah ada menyeberangi masa kadaluarsanya. Menanggapi hal itu, produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family membantah kabar yang dimaksud beredar.
“Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami tiada menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 produk-produk kami telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Solusi kemudian Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Nusantara Bakery Family Kemas Ahmad Yani pada wawancara sama-sama Tempo, Rabu, 17 Juli 2024, diambil dari Majalah Tempo berjudul “Penjelasan Produsen Roti Aoka serta Okko masalah Bahan Pengawet berbahaya.”
Senada dengan pihak roti Aoka, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food juga membantah zat zat berbahaya pada rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengutarakan roti Okko dapat bertahan lama oleh sebab itu diproduksi di ruangan yang mana berstandar internasional dan juga steril seperti ruang operasi rumah sakit.
“Roti dapat tahan 60-90 hari akibat serangkaian produksi yang mana higienis dan juga zat material yang tersebut sudah ada ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya harus bersih sekali, tak boleh ada bakteri identik sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang digunakan Baik (CPPOB). Kuncinya ke pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.
Pilihan Editor: Pengawet Kosmetik pada Sepotong Roti
Artikel ini disadur dari Kasus Dugaan Pengawet Kosmetik di Roti Aoka dan Okko, BPOM Diminta segera Bertindak





