Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Periode
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Keseimbangan Ibu kemudian Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU KIA memungkinkan pekerja perempuan mendapatkan cuti hamil selama enam bulan.
UU yang dimaksud diteken segera Jokowi pada 2 Juli 2024. Salinannya dapat dipantau ke platform JDIH Kementerian Sekretariat Negara mulai Rabu, 3 Juli 2024. Pasal 4 ayat 4 menyatakan pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan terhadap perempuan pekerja.
Hak ibu yang tersebut bekerja namun di keadaan melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan. Pertama, paling singkat 3 bulan pertama lalu paling lama 3 bulan berikutnya jikalau terdapat situasi khusus yang tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang tersebut dimaksud seperti ibu yang dimaksud mengalami kesulitan kesehatan, kelainan kesehatan, dan juga atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga keadaan sewaktu anak yang digunakan dilahirkan mengalami hambatan keseimbangan masalah kesehatan, lalu atau komplikasi.
Pasal 5 menjelaskan, setiap Ibu yang melaksanakan cuti serta mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan pada saat keguguran, maka tidak ada dapat diberhentikan dari pekerjaanya juga permanen memperoleh upah walaupun diatur besarannya. Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Secara penuh untuk 3 bulan pertama
- Secara penuh untuk bulan keempat
- 75% dari upah untuk bulan ke lima juga bulan ke enam.
Pemerintah pusat atau area menjanjikan bantuan hukum jikalau ibu yang mengambil cuti tapi diberhentikan. Beleid yang serupa juga menjelaskan ibu yang dimaksud mengalami keguguran komposisi juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat pernyataan dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan jikalau mengalami keguguran.
Hak Pekerja Laki-laki selaku Suami
UU nomor 4 tahun 2024 juga mengatur persoalan hak individu pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang melahirkan. Suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya, yang tersebut diberikan waktu selama maksimal 5 hari.
Pasal 6 menjelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang digunakan menjalankan cuti melahirkan, suami dan juga atau keluarga wajib mendampingi. Disebutkan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari juga dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Sementara itu, pada waktu istri sebagai individu ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Selain cuti, pada beleid yang sejenis juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang digunakan cukup bagi orang pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan status tertentu dengan alasan:
“Istri yang mengalami kesulitan kesehatan, kelainan kesehatan, lalu atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran,” tulis pasal 6.
Kemudian waktu yang tersebut cukup juga harus diberikan apabila keadaan anak yang dimaksud dilahirkan mengalami kesulitan kesehatan, kelainan kesehatan, atau komplikasi. Waktu yang cukup juga diberikan terhadap pribadi pekerja laki-laki apabila istri yang melahirkan meninggal bola ataupun anak yang tersebut dilahirkan meninggal dunia.
Pilihan editor: Media Eksternal Sebut Menkominfo Budi Arie sebagai Menteri Giveaway, Didesak Mundur Pasca PDNS Diretas
Artikel ini disadur dari Jokowi Sahkan UU KIA, Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan





