Bolehkah potong kuku ketika haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam

Ibukota Indonesia – Memotong kuku bagi perempuan pada waktu sedang pada status haid kerap kali berubah jadi pertanyaan mengenai hukumnya pada Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan ketika haid tidak ada diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan ketika haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi serangkaian keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid di antaranya bagian hadast besar yakni keadaan yang dipandang tidaklah suci dikarenakan menghalangi prasyarat sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang mana sudah pernah selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku sejumlah yang tersebut menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan ketika haid.
Ibnu Taimiyah di kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai kemudian menyisir rambutnya pada waktu Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu kemudian sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan juga tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang digunakan menempel disisir. Secara bukan secara langsung Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut dan juga memotong kuku untuk perempuan ketika masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa bagian yang tersebut terlepas seperti rambut rontok, kuku yang dimaksud terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi di kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jikalau tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini lebih lanjut sahih. Sementara kitab Albayan mengatakan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang dimaksud terlepas-pen). Kedua, tak wajib oleh sebab itu telah lama luput bagian yang dimaksud wajib dibasuh. Hal ini mirip halnya dengan penduduk yang mana berwudhu tetapi tiada membasuh kakinya setelah itu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang dimaksud haidh boleh memotong kukunya kemudian menyisir rambutnya, kemudian boleh mandi junub, … pendapat yang tersebut dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidaklah boleh mandi, menyisir rambutnya, lalu memotong rambutnya maka ini bukan ada asalnya (dalilnya) di pada syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan ke atas, dapat disimpulkan bahwa tidaklah tertuang secara jelas di di dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan ketika haid. Namun bagi yang dimaksud masih ragu, memotong kuku bisa jadi diwujudkan setelahnya mandi wajib ketika masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam





