Jabat hanya saja 2 Bulan, Menteri Baru Jokowi Bakal Terima Tunjangan Seumur Hidup

JAKARTA – Jokowi belum lama ini melantik dua menteri baru Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM kemudian Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum lalu HAM. Mengingat masa pemerintahan akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang maka kedua menteri yang disebutkan belaka akan menjabat pada waktu dua bulan.
Fakta menariknya, kedua menteri ini akan mendapatkan uang pensiun dan juga tunjangan seumur hidup. Hal ini tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintahan Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan yang disebutkan dijelaskan, setiap menteri yang digunakan berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Sebagaimana diketahui, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2000, upah pokok Menteri pada waktu ini ada di tempat nomor Rp5.040.000 per bulan. Angka yang disebutkan kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya. Dengan demikian ditemukan jumlah total sebesar Rp50.400 per bulan. Sementara Rosan kemudian Supratman menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur hidupnya adalah Rp100.800 per bulan.






