Istana Sebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai Kebebasan Ekspresi

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di tempat berbagai media media sosial (medsos) usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah 2024.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi mengatakan Peringatan Darurat Garuda Biru merupakan bagian dari ekspresi berpendapat.
“Biarkan aja, itu bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Hasan dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Meski menjadi sorotan dunia internasional usai popular pada medsos, Hasan mengumumkan Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai bentuk ekspresi perbedaan pendapat serta tak perlu dikhawatirkan.
“Ya kenapa kita harus takut disorot? Maksudnya itu perkembangan yang mengalami perkembangan pada Indonesia. Ada perbedaan pendapat, ada penyampai ekspresi, kita hormati aja. Enggak usah khawatir dengan itu. Kita juga enggak khawatir dengan itu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di tempat berbagai jaringan medsos setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua kemudian tulisan “Peringatan Darurat” dalam atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic dalam Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di dalam media sosial merupakan ajakan rakyat untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pergerakan ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama aksi ini. Banyak netizen di tempat Indonesia yang mana membagikan gambar yang disebutkan melalui akun medsos masing-masing di area Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga sibuk menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran lalu menggerakkan partisipasi publik sekalgus memantau juga mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah mengabaikan putusan MK terkait aturan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi permasalahan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.



