Bisnis

Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Sistem Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka itu terkait proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang barang tembakau lalu rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dianggap tidak ada menepati janjinya di melakukan konfirmasi terciptanya keterlibatan rakyat serta legislatif secara menyeluruh pada penyusunan aturan ini.

Dalam Rapat Kerja di area Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota komite menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang mana masih bermasalah, teristimewa pada transparansi prosedur akibat pemerintah dianggap masih minim melibatkan masyarakat di rapat-rapat penyusunan lalu tiada diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Wadah Group Discussion (FGD). Di ketika yang sama, tuntutan untuk transparansi lalu keterlibatan rakyat semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.

Politisi dari berbagai partai mengkritisi kurangnya partisipasi DPR dan juga penduduk di proses perumusan yang dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan serta penjelasan mengenai PP 28/2024 juga peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan umum dalamproses pembuatan peraturan.

“DPR berharap agar ke depan, pelibatan umum menjadi prioritas di penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.

Lebih lanjut, Kemenkes berusaha mencapai aturan turunan dari PP yang dimaksud untuk rampung pada minggu kedua bulan September di bentuk Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk komoditas tembakau serta rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dimaksud bukan diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan umum juga pihak terdampak.

Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul dikarenakan anggota komite merasa bukan terlibat pada proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR pada pembuatan PP yang mengatur tentang komoditas tembakau serta rokok elektronik.

Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR di proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidaklah diundang di rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai delegasi rakyat, seharusnya dilaksanakan melalui FGD.

“Jadi, mana yang disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan rakyat tidak ada diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.

Sementara itu, kritik yang digunakan sejenis pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tak memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR di penyusunan PP 28/2024. Padahal, ketika Undang-Undang Aspek Kesehatan disusun, Kemenkes sudah berjanji untuk melibatkan DPR di proses penyusunan PP. Namun, PP secara tiba-tiba dikeluarkan tanpa melibatkan DPR lalu menyebabkan berbagai keluhan dari masyarakat.

Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, apabila hambatan ini bukan diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang digunakan ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk pemerintahan baru nantinya.

Related Articles

Back to top button