Nasional

Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu juga Moi Serahkan Petisi Support Publik ke MA

Jakarta – Perwakilan masyarakat adat Awyu lalu Moi Sigin kembali menyambangi binaan Mahkamah Agung (MA), pada Hari Senin pagi, 22 Juli 2024. Kedatangan kali kedua dia dari Papua Selatan dan juga Papua Barat Daya ini masih di rangka memperjuangkan hutan adat yang digunakan terancam oleh beberapa perusahaan sawit.

Senin pekan ini, dia menyerukan petisi dukungan untuk perjuangan warga adat suku Awyu lalu Moi Sigin. Tak belaka itu, mereka itu juga mempertanyakan perkembangan perkara kasasi yang diajukan pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu lalu subsuku Moi Sigin ke MA. Masing-masing gugatan kasasi diajukan pada Maret serta awal Mei lalu.

“Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tentang nomor registrasi perkara kasasi yang digunakan kami masyarakat Awyu lalu Moi Sigin daftarkan ke MA,” kata perwakilan suku Awyu, Hendrikus Woro di informasi tercatat pada Senin.

Mereka mempertanyakan apakah MA memang benar memproses gugatan yang disebutkan atau tidak. “Kami sampai dua kali datang jauh-jauh dari Papua, lantaran mengantisipasi putusan yang digunakan menyelamatkan hutan adat kami,” kata Hendrikus.

Gugatan Hendrikus Woro menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang mana dikeluarkan otoritas Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). Korporasi sawit itu mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare yang berada di hutan adat marga Woro, yakni bagian dari suku Awyu.

Selain kasasi perkara PT IAL ini, banyak rakyat adat Awyu juga berada dalam mengajukan kasasi berhadapan dengan gugatan PT Kartika Cipta Pratama kemudian PT Megakarya Jaya Raya. Dua perusahaan sawit yang disebutkan juga telah serta akan berekspansi di Boven Digoel, berhadapan dengan tindakan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK). Putusan MA akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare dalam konsesi kedua perusahaan itu.

Kemudian, sub suku Moi Sigin berjuang melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang mana akan membabat 18.160 hektare hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS menggugat pemerintah pusat oleh sebab itu mencabut izin pelepasan kawasan hutan juga izin bisnis mereka. Warga Moi Sigin berhadapan dengan dengan berubah menjadi tergugat intervensi pada perkara tersebut.

“Kami menerima 253.823 tanda tangan pada petisi dukungan untuk suku Awyu serta Moi, yang tersebut hari ini akan diserahkan segera ke MA. Petisi ini serta aksi #AllEyesOnPapua beberapa pada waktu tak lama kemudian berubah jadi bukti perhatian berbagai pemukim pada perjuangan khalayak Awyu kemudian Moi,” kata anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, pada Senin.

Anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menyampaikan hutan adat adalah warisan leluhur yang digunakan telah terjadi menghidupi penduduk Awyu dan juga Moi Sigin turun-temurun. Mereka bergantung terhadap hutan yang dimaksud menjadi tempat berburu dan juga ‘supermarket’ untuk bermacam sumber makanan hingga obat-obatan. Di samping itu, hutan juga merupakan identitas sosial dan juga budaya mereka itu sebagai komunitas adat.

Dia menekankan, penyelamatan hutan Papua bukanlah hanya sekali akan menguatkan benteng kita menghadapi krisis iklim lalu kepunahan biodiversitas. Lebih dari itu, juga akan mempertahankan kekayaan alam, sosial, juga budaya. “Hari ini kita menyaksikan solidaritas mengalir begitu deras untuk Papua, selanjutnya giliran MA menggunakan keyakinan serta hati nuraninya berpihak pada penduduk adat juga hutan Papua,” kata Sekar.

Perempuan adat Moi Sigin, Diana Klafiyu, berterima kasih melawan dukungan yang mengalir untuk perjuangan mereka. Dia mengapresiasi rakyat yang dimaksud sudah pernah melakukan penandatanganan petisi. “Harapan saya, semoga hakim mengambil tindakan mengupayakan kami warga adat suku Moi kemudian suku Awyu,” ujarnya.

Ketika komunitas Awyu dan juga Moi Sigin mengutarakan petisi, hadir pula beberapa figur publik. Ada Melanie Subono, Farwiza Farhan, Kiki Nasution, dan juga Pendeta Ronald Rischard Tapilatu. Kemudian, ada pula kelompok anak muda seperti dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Extinction Rebellion, Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA), hingga Yayasan Publik Kehutanan Lestari (YMKL). 

Mereka mengenakan baju adat dari bervariasi tempat juga menyebabkan spanduk juga poster bertuliskan beberapa jumlah arahan seperti “All Eyes on Papua” juga “Selamatkan Hutan Adat dan juga Manusia Papua.”

Pilihan editor: Kritik Bivitri perihal Pencabutan Larangan Tentara Berbisnis di dalam RUU TNI

Artikel ini disadur dari Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu dan Moi Serahkan Petisi Dukungan Publik ke MA

Related Articles

Back to top button