Menguatkan Local Taxing Power

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
EKONOMI pengerjaan area tak dapat dipisahkan dari peran Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daerah (APBD). Hal yang dimaksud lantaran APBD merupakan instrumen utama bagi pemerintah area pada merancang dan juga mengimplementasikan program-program pembangunan yang dimaksud berdampak secara langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, sebagian besar alokasi APBD ketika ini masih tambahan berbagai digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk kegiatan Pembangunan yang tersebut diinginkan masyarakat. Ketergantungan pada belanja rutin – seperti penghasilan juga tunjangan pegawai – menimbulkan ruang fiskal yang tersebut tersedia untuk penyelenggaraan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, kemudian pengembangan perekonomian area menjadi sangat terbatas. Tatkala sebagian besar dana APBD terserap untuk belanja pegawai, maka inisiatif-inisiatif strategis untuk pengembangan wilayah menjadi terhambat.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dana pemindahan dari pemerintah pusat – seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), juga Dana Desa (DD) – sebagian besar telah terjadi ditentukan penggunaannya (earmarked). Sehingga, keberadaan earmarking mutlak memangkas fleksibilitas pemerintah area pada mengalokasikan dana sesuai dengan permintaan lalu prioritas lokal. Akibatnya, keluhan terhadap kekurangan anggaran untuk program-program yang digunakan dianggap penting oleh pemerintah wilayah pun kerap tak terhindarkan.
Salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah ialah dengan menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perkuatan PAD bukanlah hanya sekali sekadar pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Perkuatan PAD menjadi penting akibat sumber pendapatan yang disebutkan tambahan fleksibel penggunaannya dibandingkan dengan dana transaksi dari pemerintah pusat.
Pemerintah tempat mutlak akan miliki lebih lanjut banyak keleluasaan di merancang kemudian melaksanakan inisiatif konstruksi yang sesuai dengan keperluan juga prospek daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Pendapatan dari sumber-sumber PAD seperti pajak daerah, retribusi, dan juga hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dimaksud dipisahkan, dapat digunakan lebih banyak leluasa sesuai keperluan kemudian prioritas penyelenggaraan daerah. Dengan demikian, Pemda lebih besar leluasa menggunakan PADnya untuk mendanai berbagai acara konstruksi yang dimaksud bersifat strategis dan juga berdampak dengan segera pada kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang dimaksud mudah serta sampai pada waktu ini, masih berbagai wilayah yang digunakan belum mampu lalu mempunyai peluang sumber daya perekonomian yang memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Tantangan lalu Prospek Pajak Daerah pada Kerangka UU HKPD
Salah satu pilar utama di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat lalu pemerintahan Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak area atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kekuatan kemandirian fiskal pemerintah area pada rangka menyokong penyelenggaraan yang tersebut berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang diatur di UU yang dimaksud adalah pembaharuan proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi dan juga 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi serta 70% untuk kabupaten/kota.
Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang serta Jasa Tertentu (PBJT), di area mana kewenangan pengelolaannya lebih banyak banyak diserahkan untuk daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan wilayah juga memberikan insentif bagi pemerintah wilayah untuk tambahan proaktif pada menggali prospek pajak lokal.
Perubahan proporsi yang dimaksud memiliki dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Rupiah 35,2 triliun, di dalam mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi dan juga 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya pembaharuan kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih banyak memiliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang tersebut tambahan maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, serta menjaga dari terjadinya kebocoran pajak.





