Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah di dalam Penjara Kasus yang digunakan Sama

JAKARTA – Angela Lee ternyata pernah di tempat pernjara berhadapan dengan persoalan hukum yang mana sama, penggelapan kemudian penggelapan tas mewah. Modus yang dimaksud dilakukannya, seperti menghadirkan investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan dalam Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee serta suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee dan juga suami yang tersebut sudah ada mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh individu warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang digunakan mengaku telah menjadi korban Angela lalu David terkait kerja sebanding penanaman modal industri tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang terhadap suami Angela Lee untuk usaha jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui apabila uang penanaman modal itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke tabungan David sejak Februari 2017 – Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang tersebut dijanjikan sejak awal oleh David kemudian Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, penanaman modal Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu telah dilakukan ditransfer, namun ia bukan menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang tersebut merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee kemudian David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior dan juga Large, empat jam tangan mewah, dan juga beberapa jumlah buku tabungan lalu ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).






