ICC tolak upaya banding tanah Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negara Israel Benjamin Netanyahu serta mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya sudah pernah menerima banding negara Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC menghadapi kejahatan yang tersebut dikerjakan di dalam wilayah-wilayah Palestina, hal ini tiada memengaruhi surat perintah penangkapan yang dimaksud berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC sanggup mengadili individu menghadapi dugaan kejahatan yang dilaksanakan pada Wilayah Gaza juga Tepi Barat, wilayah di dalam mana status kenegaraan lalu kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa kesulitan yurisdiksi dikembalikan untuk Kamar Praperadilan ICC, yang digunakan pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya telah terjadi menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu serta Gallant bertanggung jawab berhadapan dengan kejahatan peperangan lalu kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan tetap sah lalu tidak ada berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang tersebut pada saat ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih besar lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu





