Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang mana dialamatkan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang bukanlah pelaksana negara sehingga tidak ada wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari pelaksana negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK juga oleh KPK diperiksa dan juga ditentukan apakah dirampas atau diserahkan untuk penerima,” ujar Ghufron dalam Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang digunakan anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukanlah penyelanggara negara sehingga tidaklah ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK bukan ada pembatalan mengenai klarifikasi melawan dugaan gratifikasi menerima prasarana jet pribadi yang digunakan melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di tempat beberapa tahun mendatang, pihak yang disebutkan sudah ada bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).





