Kasus Pengawet Kosmetik Roti Aoka juga Okko, Hasil Uji BPOM serta SGS Berbeda
Jakarta – Badan Pengawas Solusi juga Makanan (BPOM) membantah kabar mengenai roti Okko serta roti Aoka yang diduga mengandung zat pengawet kosmetik berbahaya, bernama garam klorida dehydroacetate. Sodium dehydroacetate atau natrium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang tersebut digunakan sebagai materi pengawet.
Pelaksana Tugas Deputi Lingkup Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati meyakinkan hasil uji laboratorium pihaknya bukan mendeteksi adanya substansi pengawet berbahaya pada roti Okko serta Aoka. Bahkan, beliau mengaku BPOM telah melakukan pengujian berbasis risiko yang digunakan berarti sudah ada beberapa kali dilakukan.
“Tidak terungkap (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya bukan terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya komunikasikan berbasis risiko, berarti sudah ada beberapa kali,” kata Emma untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Emma mengatakan, pihaknya terus-menerus mengawasi komoditas yang mana mempunyai daya edar tinggi. BPOM sendiri terus-menerus melakukan pengujian secara acak untuk memverifikasi komposisi komponen baku suatu produk-produk sesuai dengan pre-market.
“Tapi ada serangkaian produksi, kebersihan, sanitasi. Ketika kebersihannya cenderung bukan bagus, berisiko terhadap cemaran, masa simpannya mampu cuma lebih lanjut pendek,” ucap Emma.
Selain itu, ia juga mengkaji pengumuman hasil uji laboratorium yang tersebut dikerjakan banyak produsen makanan rumahan dalam Kalimantan sudah menyalahi aturan. “Enggak ada ngomong ke kami. Pengumuman hasil uji itu menyalahi kode etik laboratorium. Jika yang tersebut publish bukanlah BPOM, bukan bisa jadi dipercaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Paguyuban Roti dan juga Mie Ayam Borneo atau Parimbo menyampaikan hasil uji laboratorium yang berbeda dari BPOM. Berdasarkan laporan Majalah Tempo, Ketua Parimbo Aftahuddin menjelaskan, pada awalnya beliau menerima laporan dari anggota Parimbo persoalan peredaran roti yang dimaksud tahan lama lalu tidaklah berjamur sejenis sekali, walaupun telah dilakukan beberapa bulan menyeberangi tanggal kadaluarsanya.
Kepada Tempo, Aftahuddin mengirimkan beberapa jumlah foto. Salah satunya roti yang kondisinya masih bagus walau tanggal kadaluarsanya 8 Oktober 2023 atau sembilan bulan lalu. “Penampilannya masih bagus, tidak ada muncul bintik hitam tanda jamur,” katanya pada Jumat, 19 Juli 2024.
Karena penasaran, paguyuban kemudian mengupayakan uji laboratorium berhadapan dengan roti-roti itu. dia mengirimkan sampel roti ke laboratorium milik SGS Nusantara – bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inspeksi, kemudian sertifikasi.
Hasil pengujian SGS mendapati sampel roti Aoka mengandung garam dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) berjumlah 235 miligram per kilogram dan juga serta roti Okko mengandung zat mirip sejumlah 345 milligram per kilogram.
Ihwal tes laboratorium, terhadap Tempo, manajemen SGS Indonesia menyatakan mereka melayani jasa pengujian natrium dehydroacetate serta natrium asetat di hasil makanan. Jenis pengujian yang dimaksud masing-masing dilaksanakan dengan metode standar AOAC 983.16 serta LFOD-TST-SOP-8477 (Ref. EN 17294:2019). “Tes-tes ini relatif cepat dilakukan” demikian pernyataan manajemen SGS Indonesia pada Kamis, 18 Juli 2024″
Dalam keterangan tersebut, manajemen SGS Tanah Air menjelaskan bahwa dia adalah penyedia layanan independen yang mana dikontrak oleh klien untuk melakukan pengujian, inspeksi, dan juga sertifikasi khusus berdasarkan kebutuhan. Hasil uji diberikan segera untuk pihak yang digunakan memohon serta dilindungi oleh perjanjian kerahasiaan.
RADEN PUTRI | MAJALAH TEMPO
Baca Selengkapnya: Bahan Kosmetik Dalam Roti
Artikel ini disadur dari Kasus Pengawet Kosmetik Roti Aoka dan Okko, Hasil Uji BPOM dan SGS Berbeda




