Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya berubah menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Nusantara (KAI). Sekaligus menggalang rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk menguatkan pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Khususnya pada meningkatkan standarisasi profesi advokat dan juga penegakan etik.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang tersebut pada masa kini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat di Sistem Penegakan Hukum pada Indonesia’ dalam Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga berubah jadi salah satu rekomendasi program prioritas percepatan reformasi hukum yang tersebut disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, ke Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian serta Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, juga Ketua DPD KAI DKI Ibukota Umbu Kabunang Rudi.
Ketua DPR RI ke-20 dan juga Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Ketenteraman ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional bisa saja menjadi jalan sedang antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga mampu menyamakan visi, misi, lalu aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang dimaksud pada waktu ini tersebar pada bermacam organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya bisa jadi mewujudkan silabus institusi belajar dengan untuk menyamakan standarisasi sekolah serta pelatihan bagi para advokat.
“Dewan Advokat Nasional juga bisa saja menjadi pintu terakhir di penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang dimaksud dianggap melanggar hukum, jangan secara langsung dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di komite etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila bukan puas dengan putusannya, dapat mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Pengetahuan Hukum UNPAD (PADIH UNPAD), juga Dosen Tetap Pascasarjana Pengetahuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Keamanan RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, dan juga Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menerangkan, Dewan Advokat Nasional sanggup diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang ada. Sehingga bagaimanapun juga dibentuk melalui Keppres, tak perlu takut akan di intervensi oleh pemerintah.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tak akan menyebabkan organisasi advokat kemudian para advokatnya berubah menjadi tiada independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang mana kuat, justru diperlukan untuk mengupayakan profesi hukum yang mana profesional lalu berintegritas di interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum dan juga hakim,” pungkas Bamsoet. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional





