Bawaslu: Pemilihan Umum Ramah Lingkungan Belum Berjalan lantaran Terkendala Regulasi

JAKARTA – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap pilpres ramah lingkungan dapat terwujud pada pemilihan umum atau pemilihan selanjutnya. Dia mengakui isu lingkungan belum menjadi prioritas pengurus pemilu, akibat keterbatasan regulasi atau aturan yang mana berlaku ketika ini.
“Green election seharusnya sudah ada menjadi bagian di setiap aspek kebijakan yang digunakan dibuat, dikarenakan krisis lingkungan semakin mengkhawatirkan, khususnya di area Indonesia,” ujar Herwyn, Mingguan (1/9/2024).
Herwyn menegaskan konsep green election perlu disosialisasikan secara masif di area rakyat luas. Pasalnya, masih berbagai yang dimaksud menganggap pilpres dengan aktivitas ramah lingkungan merupakan hal yang mana bertolak belakang. “Salah satu contoh kecil saja, bukan memasang alat peraga kampanye atau memaku alat peraga kampanye pada pohon,” ujarnya.
Menurutnya solusi yang digunakan dapat dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pemilihan umum ramah lingkungan, pertama, daur ulang Alat Peraga Kampanye (APK). “Saya berharap KPU di menghasilkan APK atau semacamnya ada yang mana berasal dari material daur ulang,” sambungnya.
Herwyn menambahkan, KPU sebisa kemungkinan besar menetapkan regulasi untuk kontestan pilpres mengangkat isu atau tema tentang lingkungan hidup baik di kampanye maupun pada debat. Sebab menjaga lingkungan agar tetap memperlihatkan baik lalu terjaga merupakan tugas semua pihak.
“Kampanye pemilihan umum ramah lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak baik itu pelaksana pemilu, partisipan pemilu, pemerintah, dan juga masyarakat,” tandasnya.
Agar ramah lingkungan, pemilihan umum tak lagi menggunakan berbagai kertas pada setiap tahapannya. Salah satunya, dapat menggunakan teknologi digital.
“Penggunaan pilpres berbasis teknologi digitalisasi, seperti e-election baik itu e-voting, e-counting, dan juga e-rekapitulasi sebagai salah satu upaya mewujudkan pemilihan umum ramah lingkungan,” sebutnya.






